KPU Pasaman Tidak Mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi

Realitakini.com ,-- Pasaman  
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman diduga tidak mengindahkan Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pasaman Welly Suheri - Anggit Kurniawan Nasution.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak - Desrizal, Ilham Efendi, SH kepada awak media, Rabu (11/12/2024).

Menurut Ilham, jawaban KPU Pasaman dalam yang tertuang dalam surat Nomor : 1208/PY.02-SR/1308/2024 tanggal 11 Desember 2024, perihal penyampaian tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman, hanya menjelaskan tentang perjalanan Pilkada Kabupaten Pasaman dari awal hingga akhir.

"Menurut saya, memang sedikit aneh isi surat yang dikeluarkan KPU Pasaman ini. Mereka menceritakan proses tahapan pilkada dari awal hingga akhir, bukan menindak lanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Pasaman," tegas Ilham.

Lebih jauh dikatakannya, pada tanggal 04 Desember 2024 lalu, Bawaslu Pasaman mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Pasaman.

Surat dengan nomor :128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan jelas isi rekomendasi dari Bawaslu Pasaman bahwa Anggit Kurniawan Nasution yang mendaftar sebagai Wakil Bupati Pasaman melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dan Bawaslu meminta KPU Pasaman menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika saya cermati isi surat KPU tersebut, tidak ada satupun KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan ada tanggal 4 Desember 2024 kemarin. Ini patut kita duga KPU Pasaman tidak bekerja profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut," kesalnya

Anehnya lagi, kata Ilham, dalam surat itu, KPU mengatakan bahwa berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota, Pasal 8 ayat (2), dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu yang disampaikan setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan serta memengaruhi hasil perolehan suara ditindaklanjuti melalui penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

"Yang kita minta dari KPU Pasaman itu adalah keputusan dari rekomendasi Bawaslu Pasaman terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Paslon di Pasaman, bukan masalah penyelesaian hasil perolehan suara. Ini saya yang tidak faham maksud dari isi surat KPU Pasaman, atau KPU Pasaman yang tidak memahami surat rekomendasi dari Bawaslu setempat," tutupnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post