Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman dalam menangani sebuah perkara pemilu di daerah itu patut dipertanyakan.
Pasalnya, tidak ada pernyataan yang pasti dari Bawaslu setempat terkait dugaan adanya temuan pemalsuan data administrasi yang dilakukan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01 (Welly Suheri - Anggit Kurniawan Nasution).
Informasi yang berhasil dirangkum, Calon Wakil Bupati Nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution diduga melakukan pemalsuan administrasi saat mendaftar ke KPU Pasaman. Saat itu, Anggit memasukkan data administrasi bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
Sementara, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 293/Pid-B/2022/PN.JKT.SEL, jelas terbukti bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah menjadi terpidana.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Anggit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 bulan 24 hari.
Perkara pemalsuan data administrasi ini awalnya telah dilaporkan masyarakat pada bulan September 2024 kemarin ke Bawaslu Pasaman. Namun, pihak dari Bawaslu Pasaman berkilah dan mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak termasuk pelanggaran pemilu.
Pada tanggal 29 September 2024 lalu, Bawaslu Pasaman malah mengeluarkan surat pemberitahuan laporan bahwa laporan masyarakat tentang dugaan pemalsuan data administrasi atas nama Anggit Kurniawan Nasution tersebut tidak termasuk ke dalam pelanggaran, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita.
Pada tanggal 20 November 2024 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat klarifikasi perihal pembatalan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Anggit Kurniawan Nasution. Artinya surat keterangan tidak pernah terpidana yang dimasukkan ke KPU Pasaman tidak berlaku, karena Anggit pernah sebagai terpidana.
Namun, pihak Bawaslu Pasaman se akan tutup mata dan berkilah bahwa pihaknya baru mengetahui ketika ada laporan masuk kembali mengenai hal tersebut ke Bawaslu.
"Kami baru mengetahui ketika ada laporan masyarakat yang masuk secara tertulis terkait pembatalan surat tidak pernah terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 24 November 2004 kemarin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Zaini Afandi, S. Kom saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/12/2024).
Ia mengaku telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta surat resmi dari Bawaslu Pasaman.
"Telah kita hubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun mereka meminta surat resmi dari kita. Surat resmi juga telah kita layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at kemarin dan sampai hari ini (Senin-red) belum mendapatkan balasan," terangnya.
Hari senin ini, katanya pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Pasaman terkait laporan dari masyarakat tentang dugaan pemalsuan data administrasi tersebut.
"Jika dihitung dari laporan yang masuk, hari ini batas kita mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Pasaman. Jika tidak kita keluarkan hari ini, maka kita yang melanggar aturan," tutup Zaini. (Nurman)
Tags:
pasaman