Kejari Tanah Datar Gelar Siaran Pers Eksekusi Pelanggaran Netralitas 2 ASN Pada Pilkada Tahun 2024


Realitakini.com Tanah Datar 
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Datar mengagendakan Siaran Pers Eksekusi  dalam perkara pelanggaran Netralitas ASN pada Pilikada Tanah Datar tahun 2024, Afrizon, S. Ag, M. Pd dan Mauliddia Siska, S.Sos, Jumat (13/12/2024) di kantor Kejari setempat. 

Dalam siaran pers nya Kepala Kejari Tanah Datar Anggiat A.P Pardede , SH, MH  didampingi Bawaslu Al Azhar Rasyidin, Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, Kasi Intel Dedet Darmadi, SH, dan jajaran Kejari menyampaikan terkait perkara Pelanggaran Netralitas oleh Mauliddia Siska Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMDPPKB kabupaten Tanah Datar dan Afrizon, S. Ag, M.Pd Kepala Dinas Sosial Dan PPA kabupaten Tanah Datar. 

"Perkara Mauliddia Siska SPDP diterima kejari Tanah Datar tanggal 19 Oktober 2024 selanjutnya Kepala Kejari menerbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) nomor . PRINT-746/L.3.17/Eku.1/10/2024 tanggal 21 Oktober. Berkas perkara diterima kejari pada tanggal 5 November  2024 dengan nomor BP/43//XI/2024/Reskrim tanggal 4 November 2024," katanya. 

Lebih lanjut Anggiat menyampaikan perkara dinyatakan lengkap dengan terbitnya P-21 nomor B-1749/L.3.17/Eku.1/11/2024 tanggal 11 November di Kejari Tanah Datar dengan surat perintah penunjukan Jaksa penuntut umum (P-16 A). Dengan Jaksa penuntut umum Anggiat   A. P. Pardede, SH, MH, Rio Purnama, SH, MH, Sunardi Efendi, SH, Gilang Olla Rahmadhan  SH, M. Kn, dan Maulana Fajri Adrian, SH. 

Berkas perkara menurut Anggiat, dilimpahkan ke pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 14 November 2024 dengan nomor. B-1761/L-3.17/Eku.2/11/2024 dengan dakwaan melanggar pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor. 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang. 

"Sidang dimulai tanggal 15 November 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian saksi saksi dan ahli hingga pembacaan tuntutan tanggal. 25 November dehgan amaran 
-Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 188 junto pasal 71:ayat (1) UU Pilkada 
-Penjara selama 5 bulan dan denda sebanyak Rp. 6.000.000.,00 (Enam juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar . 
-Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU pilkada. 
-Penjara selama 1 (satu) bulan dengan denda Rp. 1 000.000,- (satu juta rupiah) subsider 15 hari kurungan. 

Jaksa penuntut umum dan terdakwa melakukan  upaya hukum banding ke pengadilan tinggi padang dan dengan putusan dinyatakan melanggar UU Pilkada dengan denda RP.1.000.000, 00 (satu juta rupiah) subsider satu bulan kurungan. 

Terhadap putusan pengadilan tinggi padang yang telah inkracht tersebut telah dilaksanakan eksekusi denangan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan  (P-48) kepala kejaksaan negeri Tanah Datar Nomor. PRINT-872/L.3.17/Eku.3/12/2024 tanggal 10 Desember dan perkara selesai. 

Perkara Afrizon S. Ag, M. Pd kepala Dinas Sosial kabupaten Tanah Datar, Kata Anggiat, SPDP di terima kejari tanggal 23 Oktober 2024 dengan nomor SPDP/47/X/2024/Reskrim tanggal 22 Oktober 2024 selanjutnya kepala kejari menerbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) nomor. PRINT-753/L.3.17/Eku.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Berkas perkara diterima kejaksaan negeri Tanah Datar tanggal 6 November 2024 dengan nomor BP/44/XI/2024/Reskrim tanggal 13 November 2024.
-Perkara telah dinyatakan lengkap dengan terbitnya P-21 nomor. B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 selanjutnya diserah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari senin tanggal 15 November bertempat di kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan surat perintah penunjukan Jaksa penuntut umum (P-16 A) nomor. PRINT-799/L.3.7/Eku.2/11/2024) tanggal 15 November dengan Jaksa penuntut umum Anggiat   A. P. Pardede, SH, MH, Rio Purnama, SH, MH, Sunardi Efendi, SH, Gilang Olla Rahmadhan  SH, M. Kn, dan Maulana Fajri Adrian, SH. 

Perkara dilimpahkan ke PN Batusangkar tanggal  18 November 2024 dengan nomor B-1775/L.3.17/Eku.2/11/2024 dengan dakwaan melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU RI nomor. 6 tahun 2020 tentang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor. 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati. Dan walikota menjadi Undang Undang. 

"Sidang dimulai hari Selasa tanggal 19 November 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian saksi dan ahli hingga pembacaan surat tuntutan tanggal 22 November 2024  amaran. 
-Putusan pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 25 November dengan amar
Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal  188 jo pasal 71 ayat (1) UU Pilkada 
-Penjara kurungan selama 1 Bulan dan denda Rp. 6.000.000,-  subsider 2 bulan kurungan. 

Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi padang kemudian diputuskan dengan amar. "Menguatkan putusan pengadilan negeri Batusangkar"

"Terhadap putusan pengadilan tinggi padang yang telah inkracht tersebut telah dilaksanakan eksekusi dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) kepala kejaksaan Tanah Datar nomor PRINT-880) L.3.17/Eku.3/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga perkara selesai, " tukas Anggiat A. P Pardede. (**) 


Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post