MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT   Baca Post Terbaru Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos Di Nagari Alahan Panjang   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Launching Dan Resmikan Sentra IKM Holtikultura    Baca Post Terbaru Tempat Yang Eksotis, Inilah Keindahan Puncak Batu Badindiang Nagari Tabek Patah    Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM Dan Pengawasan Minol Dalam Rapat Paripurna   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D : Akreditasi Bukan Hanya Penilaian Administratif, Tapi Merupakan Tahap Penting Dalam Menjamin Mutu Lulusan  

Kedudukan Sako Dan Pusako Tidak Bisa Dirobah Di Minangkabau

Penulis Sutan Syahril Amga Dt Rajo Indo, SH, MH

Realitakini.com Tanah Datar  
Kedudukan Sako dengan Pusako adalah merupakan hal yang pondamental. Apalagi kalau dihubungkan dengan deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) No.169 ta hun 1954. Bahkan disamping itu TAP MPRS No.II/1960, mengatakan, adat adalah suatu landasan dalam pembinaan hukum nasional.

Deklarasi PBB itu jelas mengatakan, ingin aman tentram, sejahtera dan bermartabat aplikasikan adat istiadat setempat. Seiring dengan itu TAP MPRS No. II tersebut Tahun 1960 dalam lampiran "A" paragraf 402 mengatakan, hukum adat ditetap kan sebagai asas pembinaan hukum na sional.

Hal itu dikatakan Sutan Syahril Amga, Dt. Rajo indo dalam menjawab pertanyaan Realitakini di Batusngkar, Senin (02/11-2024). Dapat dipastikan katanya, apa yang dikatakan pepatah hukum adat Minangkabau yang berbunyi "Dimano Bumi dipijak di sinan Langik dijujuang".

Malah itu merupakan dokrin dalam hidup dan kehidupan. Karena itu menjadi pedoman awal dalam mewujudkan kedamaian dalam hidup dan berkehidupan. Jika diterapkan akan mengu rangkan pertentangan satu sama lain kalau belum boleh dikatakan akan meniadakan pertentangan.

Hukum adat tidak sama dengan hukum infor dari Romawi misalnya. Apalagi hukum adat bersifat fungsional, relegius dan punya fungsi sasial serta keadilan. Karena hukum adat ini merupakan jelmaan dari perasaan kehidupan rakyat Minangkabau. Bahkan hukum adat mengandung unsur kekeluargaan dan hukum adat mengutamakan masyarakat dari pada kepentingan individu.

Hukum adat tampa mengenyampingkan "Suri tagantuang diulesi, jalan tarantang baturuik".  Yang secara nasional sekarang  disebut "Yurisprudensi".  Hukum adat secara terus menerus akan hidup dan berkem bang dalam kehidupan masyarakat. Penye lesaian masalah menurut hukum adat ti dak terkecuali dalam pemusyawaratan.

Hukum adat identik dengan nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila. Antara lain dalam beragama, yang relegius, berprikemanusiaan/sama derjat, sama hak dan kewajiban, sama hak asasi serta menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, adil.     

"Bahkan hukum adat menepatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan ber bangsa dan bernegara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hukum adat menjujung tinggi musyawarah untuk mufakat dan menjadi hak dan kewajiban untuk menciptakan sosial dalam masyarakat.  Karena itu kedudukan Sako jo Pusako tidak bisa di robah-robah," tegasnya.    

Disamping itu menurut pengacara dari Advokat perhimpunan advokat lndonesia (Peradi) tersebut  landasan pokok ini disebut sebagai landasan filosofi, justru itu dimana ada masyarakat disana ada hukum adat. Sebab berbicara  hukum adat tidak lepas dari apa yang dikatakan adat.

Adat menurut laki-laki  dengan ciri khas bertopi moris tersebut adalah mengandung ketentuan bertingkah laku manusia yang berbeda secara tajam dengan tingkah laku hewan. Manusia makan, hewan makan, manusia minum hewan minum, manusia kawin hewan kawin.

Namum dalam kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindarkan kesamaannya ,misalnya manusia makan, minum, kawin. Akan tetapi manusia kawin tidak sama dengan hewan kawin.

Selanjutnya kata putra Ampalu Gurun itu, adat itu berisikan pepatah, petitih, mamang,  bidal, pantun, gurindam jo pameo dilahirkan secara puitis dan itulah adalah langkah awal dari hukum adat. Hukum adat asli milik kita dan setiap perbuatan yang dilakukan secara terang benderang syah mengikat bila dilakukan secara terang benderang dan ada saksi minimal 2 orang. Kendatipun demi kian hukum adat juga punya kelenturan yang sesuai dengan kemauan masyarakat, karena itu hukum adat selalu ada dalam masyarakat.

Kedudukan hukum adat tidak akan pupus oleh terjangan badai modern, melain kan akan tetap hidup dalam hati rakyat. Bahkan hukum adat sebagai sebuah landasan dalam menetapkan perundang undangan yang akan diberlakukan. Karena itu hukum adat penting bagi negara karena merupa kan identitas masyarakat dan tidak ada di antara kita yang suka dikatakan orang  yang tidak beradat (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post