MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Humas Pengadilan Negeri Batusangkar Tanggapi Pemberitaan Hakim Yang Dilaporkan Ke Komisi Yudisial


Realitakini.com Tanah Datar
 -Bisa saja masyarakat melapor bila ada hakim atau aparatur pengadilan yang dirasa melanggar kode etik namun jangan asal-asalan melapor karena harus dipastikan terlebih dahulu ketentuan kode etik apa yang dilanggar dan tentunya juga disertai dengan bukti-bukti. 

Namun, apabila menyampaikan informasi kepada khalayak umum termasuk kepada media, dan ternyata sifatnya menyerang kehormatan dan nama baik, fitnah atau berita yang tidak benar, maka tentunya yang merasa dirugikan atas informasi atau berita tersebut juga mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humas  Pengadilan Negeri Batusangkar Erwin Radon Ardiyanto, SH, MH, kepada awak media, Rabu (18/12/2024) di kantor pengadilan setempat. 

"Sesuai ketentuan, hakim memiliki kode etik, Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 "ujarnya.

Menanggapi pemberitaan terkait Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Penasihat Hukum terpidana A karena telah memutarbalikkan fakta, Erwin menjelaskan bahwa siapapun dapat beropini, akan tetapi hal-hal terkait perkara tersebut bisa dibaca secara lengkap dalam putusan, tentunya media maupun masyarakat dapat menilai sendiri fakta persidangan yang ada.

Lebih lanjut Humas Pengadilan Negeri Batusangkar sekaligus Hakim di Pengadilan Negeri Batusangkar menjelaskan Kode Etik Hakim melarang hakim untuk memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik maupun pembenaran atas putusan dalam kondisi apapun, sehingga terkait putusan yang sudah dijatuhkan, pengadilan tidak dapat menanggapi namun media maupun masyarakat bisa menilai sendiri dengan membaca putusan tersebut yang bisa diunduh pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas peradilan.

"Melalui izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Humas akan memberikan informasi terkait pengadilan kepada instansi, media maupun masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi peradilan kecuali informasi yang memang dikecualikan untuk diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Erwin. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post