Humas Pengadilan Negeri Batusangkar Tanggapi Pemberitaan Hakim Yang Dilaporkan Ke Komisi Yudisial


Realitakini.com Tanah Datar
 -Bisa saja masyarakat melapor bila ada hakim atau aparatur pengadilan yang dirasa melanggar kode etik namun jangan asal-asalan melapor karena harus dipastikan terlebih dahulu ketentuan kode etik apa yang dilanggar dan tentunya juga disertai dengan bukti-bukti. 

Namun, apabila menyampaikan informasi kepada khalayak umum termasuk kepada media, dan ternyata sifatnya menyerang kehormatan dan nama baik, fitnah atau berita yang tidak benar, maka tentunya yang merasa dirugikan atas informasi atau berita tersebut juga mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humas  Pengadilan Negeri Batusangkar Erwin Radon Ardiyanto, SH, MH, kepada awak media, Rabu (18/12/2024) di kantor pengadilan setempat. 

"Sesuai ketentuan, hakim memiliki kode etik, Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 "ujarnya.

Menanggapi pemberitaan terkait Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Penasihat Hukum terpidana A karena telah memutarbalikkan fakta, Erwin menjelaskan bahwa siapapun dapat beropini, akan tetapi hal-hal terkait perkara tersebut bisa dibaca secara lengkap dalam putusan, tentunya media maupun masyarakat dapat menilai sendiri fakta persidangan yang ada.

Lebih lanjut Humas Pengadilan Negeri Batusangkar sekaligus Hakim di Pengadilan Negeri Batusangkar menjelaskan Kode Etik Hakim melarang hakim untuk memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik maupun pembenaran atas putusan dalam kondisi apapun, sehingga terkait putusan yang sudah dijatuhkan, pengadilan tidak dapat menanggapi namun media maupun masyarakat bisa menilai sendiri dengan membaca putusan tersebut yang bisa diunduh pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas peradilan.

"Melalui izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Humas akan memberikan informasi terkait pengadilan kepada instansi, media maupun masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi peradilan kecuali informasi yang memang dikecualikan untuk diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Erwin. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post