Cuma Bangun Garasi Kayu Sementara di Jalur Hijau, Rafli Kaget Didatangi Ketua RT, Lurah dan Pol PP


Realitakini.com, Tanjabbar
 
Rafli Kurniato F, S.T warga RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kaget didatangi 10 anggota Pol PP Tanjabbar dan Lurah setempat, Rabu 25 Desember 2024.

Kedatangan Pol PP, Lurah dan Ketua RT setempat terkait pendirian bangunan garasi kayu (bangunan sementara) di jalur hijau.

"Saya tahu ini jalur hijau, tapi ini garasi sementara, untuk gudang mainan dan bukan bangunan permanen. Saya juga tahu konsekuensinya, seandainya pemerintah ingin membongkarnya kami siap membongkar," kata Rafli kepada Media, Rabu 25 Desember 2024.

Rafli sempat protes, bahwa di RT sebelah baru saja membuat bangunan di jalur hijau. Namun, tidak dilarang.

"Di RT sebelah boleh, kok kami dak boleh. Kalo memang menegakan sesuai dengan aturan, ya harus adil dong," ujarnya.

Rafli mengatakan, jika memang ditertibkan, agar pemerintah berlaku adil. Pasalnya sepanjang jalur anak sungai yang masuk jalur hijau sudah banyak berdiri bangunan masyarakat. 

" Ketua RT tadi sekitar Pukul 11.00 datang sama Pol PP 10 orang, katanya gak boleh dibangun di sini. Kalau memang menjalankan perda, bangunan yang lain kayak mana, jangan tebang pilih," ungkap Rafli.

Rafli mengatakan, sebelum Anggota Pol PP datang, pagi tadi sudah menghubungi Ketua RT setempat untuk berkoordinasi soal bangunan yang akan didirikan.

"Saya ada itikad mau lapor ke kelurahan, untuk koordinasi, tapi tiba tiba tim datang kesini. Ini buat isteri saya juga kaget, apalagi bawa Anggota Pol PP," ujarnya.

Rafli menuturkan, Lurah menyampaikan agar Rafli segera mengurus ijin. " Saya siap bongkar jika sewaktu waktu dipakai pemerintah. Artinya tahu ini jalur hijau, kita sadar, dan kita tidak ngotot. Kita juga berani bangun karena sudah ada bangunan juga dikanan kiri," timpal Rafli.(nik/put)


Post a Comment

Previous Post Next Post