Bupati Pasaman, Sabar AS menjalani sidang perdana kasus dugaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Jumat (13/12/2024). Sabar AS diduga melakukan tindak pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah.
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman dan sekaligus pemeriksaan para saksi, terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs dan klasifikasi perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa atas dugaan kampanye di rumah ibadah. Kasus ini bermula pada 15 November lalu. Saat itu, terdakwa sebagai Bacalon Bupati Pasaman tengah melangsungkan kegiatan kampanye di Mapun, Nagari Sundata Utara. Saat memasuki waktu Shalat Ashar, Sabar AS shalat di salah satu rumah ibadah di nagari tersebut. Usai shalat, Sabar AS memberi tausiah atas permintaan warga, ditambah kondisi hari hujan dan tidak bisa melangsungkan kegiatannya di luar.
Akan tetapi, di sela tausiahnya, Sabar AS malah menyampaikan program kerjanya selama di pemerintahan yang diduga selaras dengan visi-misinya saat mencalon. Naas, ada pula kalimat yang dinilai adalah kalimat ajakan. Serta jargon ia bersama pasangannya dengan kata ‘lanjutkan’ juga terucap. Bahkan ada pula kalimat insyallah menang.
Tujuh orang saksi pun diperiksa dalam sidang perdana itu. Mulai dari kepala jorong, Feri, bendahara rumah ibadah, Irsadunas, seorang ninik mamak, Yasirun, Komisoner KPU, Yansuardi, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pasaman, Zaini Afandi serta seorang pengawas nagari. Tak luput, pelapor dari tim kuasa hukum Paslon Mara Ondak -Desrizal, Hendra Saputra juga ikut dihadirkan sebagai saksi.
Zaini menjelaskan, kasus yang bermula dari laporan Hendra ini, memenuhi unsur dugaan pelanggan setelah pihaknya meminta pendapat dari saksi ahli tentang video viral yang mempertontonkan Sabar AS diduga melakukan kampanye di rumah ibadah. Bahkan video ini beberapa kali diputar di persidangan.
“Dalam penanganan di Sentra Gakkumdu, tentu kami meminta keterangan dari pelapor, sakssi dan koordinasi dengan saksi ahli hukum pidana Pemilu, dari Unand Padang. Kesimpulannya, Sabar AS diduga melakukan pelanggaran karena kalimat yang ada di dalam video terbut, merupakan kalimat ajakan. Ada juga jargon dan simbol yang dilakukan oleh para simpatisan,” kata Zaini saat dimintai keterangan oleg JPU dan Majelis Hakim.
Tidak ada sanggahan dari Sabar AS atas keterangan Zaini dari Bawaslu, Yanzuardi dari KPU dan seorang saksi dari Panwas Nagari. Begitu juga
Sementara saat pemeriksaan saksi, Yasirun, Feri dan Irsadunas. Sabar AS pun tidak begitu banyak berkomentar. Tersirat, banyak yang ingin ia utarakan, bahkan sekali ia berucap, kalau dalam pikirannya tindakan tersebut hanya sebatas ia sebagai bupati menyampaikan program yang telah dilakukan.
Namun, majelis hakim langsung memotong pembicaraan Sabar, karena majelis hakim hanya menanyakan apakah ada hal dibantah dari keterangan para saksi.
“Nanti ada waktu saudara untuk dimintai keterangan dan menerangkan nya. Sekarang pemeriksaan saksi dulu,” tegur Majelis Hakim.
Usai pemeriksaan tujuh orang saksi, majelis hakim mengundur sidang hingga Senin 16 Desember mendatang. Agendanya pemeriksaan satu orang saksi lagi dan pemeriksaan terdakwa Sabar AS. (Nurman)
Tags:
pasaman