MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Bupati Pasaman Jalani Sidang kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

Realitakini.com --  Pasaman 
Bupati Pasaman, Sabar AS menjalani  sidang perdana kasus dugaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Jumat (13/12/2024). Sabar AS diduga melakukan tindak pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah.

Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman dan sekaligus pemeriksaan para saksi, terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs dan klasifikasi perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa atas dugaan kampanye di rumah ibadah. Kasus ini bermula pada 15 November lalu. Saat itu, terdakwa sebagai Bacalon Bupati Pasaman tengah melangsungkan kegiatan kampanye di Mapun, Nagari Sundata Utara. Saat memasuki waktu Shalat Ashar, Sabar AS shalat di salah satu rumah ibadah di nagari tersebut. Usai shalat, Sabar AS memberi tausiah atas permintaan warga, ditambah kondisi hari hujan dan tidak bisa melangsungkan kegiatannya di luar.

Akan tetapi, di sela tausiahnya, Sabar AS malah menyampaikan program kerjanya selama di pemerintahan yang diduga selaras dengan visi-misinya saat mencalon. Naas, ada pula kalimat yang dinilai adalah kalimat ajakan. Serta jargon ia bersama pasangannya dengan kata ‘lanjutkan’ juga terucap. Bahkan ada pula kalimat insyallah menang.

Tujuh orang saksi pun diperiksa dalam sidang perdana itu. Mulai dari kepala jorong, Feri, bendahara rumah ibadah, Irsadunas, seorang ninik mamak, Yasirun, Komisoner KPU, Yansuardi, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pasaman, Zaini Afandi serta seorang pengawas nagari. Tak luput, pelapor dari tim kuasa hukum Paslon Mara Ondak -Desrizal, Hendra Saputra juga ikut dihadirkan sebagai saksi.

Zaini menjelaskan, kasus yang bermula dari laporan Hendra ini, memenuhi unsur dugaan pelanggan setelah pihaknya meminta pendapat dari saksi ahli tentang video viral yang mempertontonkan Sabar AS diduga melakukan kampanye di rumah ibadah. Bahkan video ini beberapa kali diputar di persidangan.

“Dalam penanganan di Sentra Gakkumdu, tentu kami meminta keterangan dari pelapor, sakssi dan koordinasi dengan saksi ahli hukum pidana Pemilu, dari Unand Padang. Kesimpulannya, Sabar AS diduga melakukan pelanggaran karena kalimat yang ada di dalam video terbut, merupakan kalimat ajakan. Ada juga jargon dan simbol yang dilakukan oleh para simpatisan,” kata Zaini saat dimintai keterangan oleg JPU dan Majelis Hakim.

Tidak ada sanggahan dari Sabar AS atas keterangan Zaini dari Bawaslu, Yanzuardi dari KPU dan seorang saksi dari Panwas Nagari. Begitu juga

Sementara saat pemeriksaan saksi, Yasirun, Feri dan Irsadunas. Sabar AS pun tidak begitu banyak berkomentar. Tersirat, banyak yang ingin ia utarakan, bahkan sekali ia berucap, kalau dalam pikirannya tindakan tersebut hanya sebatas ia sebagai bupati menyampaikan program yang telah dilakukan.

Namun, majelis hakim langsung memotong pembicaraan Sabar, karena majelis hakim hanya menanyakan apakah ada hal dibantah dari keterangan para saksi.

“Nanti ada waktu saudara untuk dimintai keterangan dan menerangkan nya. Sekarang pemeriksaan saksi dulu,” tegur Majelis Hakim.

Usai pemeriksaan tujuh orang saksi, majelis hakim mengundur sidang hingga Senin 16 Desember mendatang. Agendanya pemeriksaan satu orang saksi lagi dan pemeriksaan terdakwa Sabar AS. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post