Breaking News!!! Kejari Tanjabbar Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Tipikor PT PSJ

Realitakini.com, Tanjabbar
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), yang telah merugikan Negara sebesar Rp 126 Miliar. 

Kejari Tanjabbar, Radot Parulian, melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto mengatakan, bahwa pada hari ini Penyidik Kejari Tanjabbar telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, untuk perkebunan kelapa sawit yang di kelola oleh PT PSJ.

"Terhadap tersangka, tadi barusan dikenakan penahanan selama 20 Hari di Lapas Kuala Tungkal," ucap Sudarmanto, kepada Media, Senin (9/12/2024) sore.

"Sebenarnya, tersangka yang kami panggil sebanyak tiga orang. Namun, yang hadir saat ini hanya satu orang tersangka," sambungnya. 

Dikatakan Sudarmanto, penahan terhadap satu orang tersangka tersebut dengan atas nama insial SST yang merupakan sebagai mantan Direktur Utama PT PSJ periode Tahun 2002-2008 dan selaku Komisaris PT PSJ periode Tahun 2008-2010.

"Jadi, untuk sementara hanya satu orang tersangka yang kita tahan. Untuk dua orang lainnya akan segera kita jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kembali dalam waktu secepatnya. Dua tersangka lainnya juga merupakan mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional PT PSJ," ungkapnya. 

Berdasarkan perkara yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka akan dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1), UU Nomor 31 Tahun 1999, junto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor, junto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dari pasal yang disebutkan, maka tersangka akan diancam dengan Pidana maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (Put)


Post a Comment

Previous Post Next Post