MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Benny Utama : Revisi KUHAP Harus Dipersiapkan Secara Matang

Realitakini.com -- Jakarta 
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golongan Karya (Golkar) dari Dapil Sumatera Barat II, H.Benny Utama menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian Setjen DPR, Senin (2/12/2024). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri para anggota Komisi III DPR dan jajaran Badan Keahlian Setjen DPR. Perubahan KUHAP mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah diundangkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Perubahan KUHAP juga bertujuan untuk mengimplementasikan keadilan restoratif, persidangan singkat dan penguatan hak – hak tersangka.   

Benny Utama menyampaikan KUHAP membutuhkan banyak penyempurnaan karena memiliki sejumlah kelemahan. Selama ini kelemahan itu ditutupi dengan cara tambal sulam melalui penerbitan peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung (MA), surat edaran MA, Kejaksaan dan Kepolisian (Mahkejapol) dan lainnya. “Kuhap kita ini sudah 43 tahun usianya. Dulunya menjadi kebanggaan kita karena merupakan karya agung anak bangsa.

Tapi dalam pelaksanaannya memang terjadi semacam tambal sulam. Banyak sekali kelemahan – kelemahan dalam kita beracara pidana di pengadilan yang harus disempurnakan,” ujarnya.

Menurut Benny Utama perlu dilakukan inventarisasi terhadap semua surat edaran MA, Mahkejapol, putusan Pengadilan dan peraturan pemerintah sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan rancangan KUHAP.

“Saya pikir itu perlu kita inventarisir, termasuk yurisperudensi dan putusan putusan pengadilan. Ini perlu kita tampung semua, kita rangkum dan kita evaluasi untuk kita masukkan dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.  

Benny menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan rancangan KUHAP. Pertama ; kasus bolak baliknya berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik atau dikenal dengan istilah P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Situasi yang demikian tidak mencerminkan proses penanganan perkara pidana yang cepat, sederhana dan murah. 

“Karena itu perlu ditegaskan dalam KUHAP yang baru berapa kali bolak balik berkas perkara antar penyidik dan penuntut umum atau alternatif lain diberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melengkapi sendiri dalam rangka menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Kedua ; dalam rancangan KUHAP yang sedang dirumuskan menurut Benny Utama perlu ada penegasan terhadap pemenuhan hak – hak tersangka. Selama ini meskipun tersangka dapat didampingi pengacara pada tingkat penyidikan tetapi posisi pengacara bersifat pasif. Akibatnya posisi tersangka yang sedang berhadapan dengan penyidik menjadi tidak seimbang. 

“Kedepan harus ditegaskan bahwa pengacara dapat mengajukan pertanyaan atau melarang tersangka yang didampinginya untuk tidak menjawab pertanyaan. Itu yang namanya ada keseimbangan. Kalau penyidik saja, sementara pengacara yang mendampingi tersangka tidak boleh bicara. Itukan tidak seimbang namanya,” tukasnya. 


Ketiga ; pengaturan terkait tuntutan ganti rugi oleh tersangka baik yang salah tangkap, salah tahan, salah tuntut maupun salah putus oleh hakim.

“Selama ini dalam praktek yang kita lihat kalau Polisi salah tangkap dan salah tahan. Ini seolah menjadi beban Polisi. Begitu juga dengan Jaksa yang salah tuntut atau hakim yang salah putus. Ini barangkali perlu ada lembaga tersendiri atau barangkali dipertegas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk ganti rugi dan rehabilitasinya,” kata Benny. 


Keempat ; dalam rancangan KUHAP, lanjut Benny, perlu dirumuskan mekanisme beracara yang cepat, sederhana dan berbiaya murah. “Ke depan barangkali cara beracara perlu kita pilah, misalnya untuk perkara yang pembuktiannya sederhana dan ancamannya tidak lebih dari 5 tahun itu bisa dengan cara penanganan perkara secara singkat,” ujarnya. 

Menurut Benny, rancangan undang undang hukum acara pidana harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Setidaknya kata Benny, KUHAP yang baru nantinya dapat menjawab kebutuhan dan tantangan hukum acara pidana untuk 20 sampai 30 tahun ke depan. 

“Harus dipersiapkan matang. Perumusannya tidak apa – apa agak lambat. Jangan sampai baru diberlakukan sudah tambal sulam lagi,” ujarnya. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post