Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
Provinsi Sumbar diwakili Kepala Bidang (Kabid) Dedek Sri Aulia , Camat Rao,
Wali Nagari tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, dan masyarakat umum.
Dalam
pemaparannya, Ali Muda menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat.
“Perda
ini adalah langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian kita dari ancaman
pembangunan yang tidak terencana. Dengan aturan ini, kita memastikan
lahan-lahan subur tetap digunakan untuk produksi pangan demi memenuhi kebutuhan
masyarakat,” ujar Ali Muda.
Ia
juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk
memastikan keberlanjutan program ini, termasuk memberikan pendampingan kepada
petani.
"Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan alih fungsi lahan menjadi poin penting dalam penerapan Perda ini," tutur Ali Muda .Salah seorang peserta, yang merupakan petani setempat, mengapresiasi Komisi II DPRD Sumbar yang telah berinisiatif mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 ini.
“Kami merasa lebih paham dengan hak dan kewajiban kami sebagai petani. Kami berharap pemerintah benar-benar mendukung kami dalam menghadapi tantangan di sektor pertanian,” katanya.Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020.
Ali
Muda berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan petani di parlemen serta
memastikan implementasi Perda ini berjalan maksimal.
"Melalui
sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama
menjaga lahan pertanian di Sumatera Barat demi masa depan pangan yang
berkelanjutan," harap Ali Muda.( NR*)