Walikota Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Kota Solok TA 2025 Menjadi Perda

Realitakini.com-Kota Solok
Walikota Solok Zul Elfian Umar menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Jumat (29/11/2024), yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Solok.

Paripurna DPRD Kota Solok tersebut dengan agenda persetujuan Bersama, dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, dan didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias, SH Datuak Ula Gadang dan Mira Harmadia, S.S dan dihadiri oleh Anggota DPRD setempat, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok, serta undangan lainnya. 

Pada kesempatan itu, atas nama Pemko Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan peng­hargaan yang setinggi-tinggi­nya kepada Ketua, Wakil Ketua dan se luruh anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas Ranperda tentang APBD TA 2025, sesuai de­ngan jadwal yang telah di­te­tapkan oleh Badan Musya­warah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Perda tentang APBD TA 2025.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menilai sidang paripurna di penghujung tahun ini memiliki arti penting bagi Pemko Solok. Menurutnya, bagi dewan dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta masyarakat, Ran­perda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam men­jalan­kan Pemda demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat TA 2025.

“Pengesahan APBD meru­pakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka ter­lak­sananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-un­da­ngan yang berlaku,” jelas Fauzi Rusli.

Ditekankannya, pem­ba­ha­san itu tentu dengan niat dan tujuan agar program pem­bangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Se­belum Ran­­­perda yang diajukan oleh Pemda itu disepakati telah melalui proses pemba­hasan yang cukup panjang dan terbilang alot.

"Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Ke butuhan akan pem­bangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pemba­hasan," sebutnya.

Dikatakannya, semangat anggota DPRD Kota Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Tidak saja persolan pem­bangu­nan fisik, pembangunan non fisik juga menjadi perhatian dewan.  Empat fraksi di DPRD Kota Solok, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Solok Maju dan Fraksi Nurani Ke­adilan menyepakati Ranperda APBD 2025 menjadi Perda APBD tahun 2025  dengan beberapa catatan," ungkapnya.

Anggota dewan meminta, lanjutnya, Pemda harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan. Dewan juga mene­kan­kan agar Walikota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah ber­jalan. OPD yang ada harus krea­tif dan inovatif dalam pe­ning­katan PAD.

"Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok TA 2025 sekaligus pendapat akhir Frak­si-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Romi Indra Utama menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Kota Solok TA 2025 di­anggar­kan sebesar Rp594.­635.487.472,87. Anggaran ini disepakati setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim Anggaran Pemko Solok," paparnya.

Dijelaskannya, sementara belanja pada APBD Kota Solok TA 2025 disepakati sebesar Rp638.783. 921. 343,78. Defisit sebesar Rp44.148.433.870,91 akan diimbangi dengan pene­rimaan pembiayaan. (Sy)

Post a Comment

Previous Post Next Post