Realitakini.com-Kota Solok
Walikota Solok Zul Elfian Umar menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Jumat (29/11/2024), yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Solok.
Paripurna DPRD Kota Solok tersebut dengan agenda persetujuan Bersama, dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, dan didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias, SH Datuak Ula Gadang dan Mira Harmadia, S.S dan dihadiri oleh Anggota DPRD setempat, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, atas nama Pemko Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan se luruh anggota Dewan yang terhormat yang telah membahas Ranperda tentang APBD TA 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, untuk disetujui bersama menjadi Perda tentang APBD TA 2025.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menilai sidang paripurna di penghujung tahun ini memiliki arti penting bagi Pemko Solok. Menurutnya, bagi dewan dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta masyarakat, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan Pemda demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat TA 2025.
“Pengesahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fauzi Rusli.
Ditekankannya, pembahasan itu tentu dengan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Sebelum Ranperda yang diajukan oleh Pemda itu disepakati telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.
"Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Ke butuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pembahasan," sebutnya.
Dikatakannya, semangat anggota DPRD Kota Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Tidak saja persolan pembangunan fisik, pembangunan non fisik juga menjadi perhatian dewan. Empat fraksi di DPRD Kota Solok, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Solok Maju dan Fraksi Nurani Keadilan menyepakati Ranperda APBD 2025 menjadi Perda APBD tahun 2025 dengan beberapa catatan," ungkapnya.
Anggota dewan meminta, lanjutnya, Pemda harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan. Dewan juga menekankan agar Walikota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah berjalan. OPD yang ada harus kreatif dan inovatif dalam peningkatan PAD.
"Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok TA 2025 sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok yang dibacakan oleh Juru Bicara, Romi Indra Utama menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Kota Solok TA 2025 dianggarkan sebesar Rp594.635.487.472,87. Anggaran ini disepakati setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim Anggaran Pemko Solok," paparnya.
Dijelaskannya, sementara belanja pada APBD Kota Solok TA 2025 disepakati sebesar Rp638.783. 921. 343,78. Defisit sebesar Rp44.148.433.870,91 akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan. (Sy)
Tags:
Solok Kota