MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri   

Sts Dt Rajo Indo, Walau Tak Bersalah Tetap Tersiar Sebagai Narapidana


Realitakini.com Batusangkar 
-Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung dan putusan Mahkamah Agung R.I, diakui termohon. Itu diantaranya yang membuat terjadinya praperadilan yang  pu tusannya ditangan hakim, Fajar Puji Sem bodo, S.H, Senin besok (25/11/2024).

Demikian antara lain dikatakan pengacara Sts.Dt.Rajo lndo, S.H, M.H. Sabtu (23/11/2024) tentang gugatan/permohonan gan ti kerugian yang digelar di Pengadilan Pulau Punjung semenjak Juma'at tgl 15 yang lalu.

Menurut Sts Dt Rajo Indo tersebut, Ngateman putra Jawa kelahiran Lam pung 18 April 1976 (48 th) itu. Semulanya ditangkap 5 Mei 2024 dengan tuduhan main judi di dalam kebun sawit di Timpeh, Dharmasraya pada 2 April lalu.

"Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pulaupunjung dalam perkara di bawah No.91/Pid.B/2023/PN.Plj. Ngateman di dampingi Pengacaranya dari Gurun Batusangkar. Ternyata simiskin yang buta huruf itu tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa. Kendatipun demikian Jaksa penuntut umum (JPU) Efriza Lasyersi, S.H mengajukan kasasi ke Mah kamah Agung R.I, " ungkapnya

Mahkamah Agung R.I, dengan putusan nya di bawah No.1456 K/Pid/2023 menolak kasasi JPU itu. Atas inkrachtnya (dengan telah berkekuatan hukum tetap per karanya) putusan tersebut Ngateman yang terstigma sebagai narapidana merasa risih. Oleh Karena itu yang buta huruf itu minta dipulihkan nama baiknya dan diganti kerugiannya selama ditahan.

Untuk hal itu Ngateman yang dikenal se bagai orang yang buta hukum dibantu secara cuma-cuma oleh pengacara tersebut. Dalam gugatan/permohonannya Ngate man hanya minta ganti kerugian  Rp.44. 550.000 (Empatpuluh empat juta, limara tus limapuluh ribu rupiah). Ganti kerugian itu termasuk penghasilannya yang hilang selama berada dalam penahanan.

Pekerja serabutan yang lebih dikenal sebagai pengumpul brondol sawit tersebut kini memang sudah dapat menghirup udara bebas. Namun yang menjadi pikiran baginya kerugian selama ditahan tidak bisa bekerja. Sementara minum makan serta biaya anak dan isterinya tetap berjalan dan tersiar pula sebagai narapidana atau sebagai orang rantai. 

"Disamping itu apakah simiskin ada hak menuntut menurut hukum yang berlaku. Apakah segala warga negara sama didepan hukum. Atau apakah hukum tajam ke bawah, " tukasnya. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post