-Perkara gugatan Ngateman mulai disidangkan Pengadilan Negeri. Dalam perkara itu Polres maju dengan 16 orang pendekar hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dengan 4 orang ahli hukumnya dalam menghadapinya.
Begitu antara lain dikatakan pengacara Ngateman Leonardo Haryo Agung Jatmiko, S.H bersama Sts.Dt.Rajo lndo, S.H. M.H dari kantor Pengacara St.Syahril & Rekan di Pulau Punjung kemaren siang, Sabtu (16/11/2024)
Ngateman adalah salah seorang dari laki laki yang kerjanya mencari brondol (buah sawit yang jatuh). Dari mengumpul brondol itu laki-laki keturunan pulau Jawa itu menghidupi keluarganya Masyiah dengan 3 orang anak. Tahu-tahu dia dituduh main judi di kebun sawit.
Atas tuduhan itu ada bantuan dari Kantor Pengacara tersebut. Ternyata Ngateman keturunan Jawa kelahiran lampung itu dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Pulau Punjung yang diketuai Ikbal Lazuardi. S.H Dengan 2 hakim anggota Dedy Agung Prasetyo. S.H dan Tedy Rinaldi Santoso, S.H serta Panitera Peng ganti Rita Fauziah. S.Hi.
Atas putusan pidana No.91/Pid.B/2023 itu Jaksa penuntut umum Efriza Lasyersi, S.H Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. Bahwa permohonan Kasasi dari Jaksa penuntut umum tanggal 9 Oktober memang diterima Mahkamah Agung. Akan tetapi Mahkamah Agung R.I. menolak permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut. Bahwa dengan demikian perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Ngateman merasa lega.
Sehubungan dengan itu sesuai dengan psl 27 ayat (1) segala warga negara sama di depan hukum dan pemerintahan. Maka Ngateman diberikan hak untuk menuntut haknya dan pengembalian nama baik serta harga dirinya. Penuntutan/permohonan itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Praperadilan.
Sebenarnya Ngateman hanya mampir ketempat orang main judi dadu kuncang itu. Mampir hanya karena kehausan mencari sapi orang tuanya sudah dua hari tidak pulang. Untuk membeli segelas air minum saja tidak punya uang karena itu minta air untuk minum ketempat itu.
Setelah itu pulang dan pergi membuat perhitungan pertunangan anaknya Fitri ke rumah orang tua Irfan di Panyubarangan. Begitu kata Pengacara Ngateman Leonar do Haryo Agung Jakmiko, S.H, bersama St.Syahril Amga Dt.Rajo Indo, S.H, M.H yang mantan anggota DPRD Tanah Datar itu.
Atas perkara Praperadilan No.2/Pid. Pra/2024/PN.Plj. Pihak Polres dalam menghadapi perkara itu menghadapkan 16 orang pendekar hukum sebagai kuasanya. Sementara itu pihak Kejaksaan akan me nampikan enam orang ahli hukum sebagai kuasanya. Dengan demikian dalam perkara praperadilan tersebut akan tampil 20 orang pendekar,"jelas Haryo (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar
hukum harus selalu ditegakkan salam dan hormat kepada semua Penegak Hukum baik Jasa, Polisi, Hakim dan Advokat untuk tetap menjunjung tinggi kemanusian dan hukum
ReplyDelete