Rapat Paripurna DPRD, Pjs Bupati Arry Yuswandi Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Tentang APBD Tahun 2025


Realitakini.com Tanah Datar 
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, Senin (11/11/2024) di Aula Rapat Kantor DPRD setempat. 

Dalam rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta anggota DPRD, turut di hadiri Pjs Bupati Arry Yuswandi,  Forkopimda, Sekda, Staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya. 

PJs. Bupati Arry Yuswandi dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyusunan Nota Keuangan bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Lebih lanjut Arry Yuswandi mengatakan, dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah dan DPRD telah melaksanakan proses dan tahapan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kesepakatan atas KUA PPAS APBD Tahun 2025 tertuang dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2025, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan,” sampainya.

Lebih lanjut Arry Yuswandi mengatakan, tahun 2025 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2021-2026, dimana tentunya kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2025 harus tetap menjaga sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan. Dimana tema pembangunan Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2025 adalah Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Menuju Tanah Datar Maju dan Keberlanjutan.

“Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2025 agar mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai kemampuan pendapatan. Kemudian mengelola belanja secara efektif, efesien dan fokus terhadap pencapaian target, " ujarnya. 

Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati, rancangan APBD tahun Anggaran 2025 secara umum meliputi, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 1.037.350.638.189,00 (satu triliun tiga puluh tujuh milar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Belanja daerah sebesar Rp 1.146.110.737.872,00 (satu triliun seratus empat puluh enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

Defisit diperkirakan sebesar Rp 108.760.099.683,00 (seratus delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2025 dijelaskan, dimana estimasi pendapatan daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 1.037.350.638.189,00, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp 184.345.177.383.Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 852.255.460.806,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 750.000.000.

Belanja daerah, proyeksi belanja daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.146.110.737.872,00. Total belanja tersebut dapat dirinci menurut kelompok belanja diantaranya, belanja operasi direncanakan sebesar Rp 931.376.733.976, yang terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 650.981.633.814, belanja barang dan jasa sebesar Rp 266.164.745.662. Belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp 485.000.000, belanja hibah direncanakan sebesar Rp 11.115.632.400 dan belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp 2.629.722.100.

Belanja modal diperkirakan sebesar Rp 41.218.648.977. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000, dan
belanja transfer direncanakan sebesar Rp 163.515.354.919.

Kemudian Pembiayaan daerah, pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 108.760.099.683.

Sedangkan untuk sumber penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan piutang dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, tidak dialokasikan.

“Hal ini disebabkan pada tahun anggaran 2025 pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak melakukan kebijakan yang terkait dengan masing-masing sumber penerimaan pembiayaan tersebut,” terangnya.

Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025 diharapkan dapat mengharmonisasikan sumber-sumber Pendapatan Daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.

“Penyampaian pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dengan harapan kita bersama, semoga pembahasan apbd tahun anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tukas Arry Yuswandi. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post