MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"   Baca Post Terbaru Fakultas Teknik UNP Gelas Pemasangan Prostetik Untuk Penyandang Disabilitas   Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Mahyeldi Ansharullah Sambut Kedatangan Mendag RI, Budi Santoso Di VIP Bandara BIM   Baca Post Terbaru Vasko Ruseimy: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Perlindungan Pekerja Migran Sumbar   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru SMSI Blitar Raya Award 2025 Bakal Dimeriahkan New Monata Dan Cak Sodiq   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety   

Pjs Bupati Pasaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum


Realitakini.com -- Pasaman 
Kejaksaan Negeri Pasaman gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah) Tahun 2024, Pada Hari kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dan dipimpin langsung oleh Kajari Pasaman Sobeng Suradal, didampingi oleh Pjs. Bupati Pasaman, H. Edi Dharma.

Selain itu juga turut hadir,  Forkopimda Pasaman, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Pejabat dan staf Kejaksaan Pasaman, Kadis Kesehatan Pasaman, dan pihak terkait lainya.


Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 diantaranya.


11 (Sebelas) Perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdiri dari, 6 (Enam) perkara Narkotika Jenis Ganja sebanyak dengan barang bukti sebanyak 10.966,69 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Koma Enam Sembilan) Gram dan 5 (Lima) perkara Narkotika Jenis Shabu dengan berat sebanyak 903,70 (Sembilan Ratus Tiga koma Tujuh Puluh) Gram, Jadi Berat keseluruhan adalah sebanyak 11.870,39 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Sembilan) Gram.


1 (Satu) buah Perkara Konservasi sumber daya alam (barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 11.423,22 Gram)

1 (Satu) buah Perkara Perbankan (barang bukti berupa Kartu ATM, Kartu Kredit, dan Dokumen lainnya)

2 (Dua) buah perkara Perjudian (kertas kertas catatan perjudian jenis Togel)

2 (Dua) buah Perkara Pencurian ( barang bukti berupa obeng dan sandal jepit)

1 ( Satu) buah Perkara Penganiayaan (barang bukti berupa Parang)

3 (Tiga) buah Perkara Perbuatan Cabul (barang bukti berupa Pakaian).

Dalam pemusnahan barang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dan untuk barang bukti Narkotika jenis Tanaman Ganja dan barang Bukti Lainnya seperti Barang Bukti Perjudian, Penganiayaan, Perbuatan Cabul, dan Konservasi Alam, dimusnahkan dengan cara di bakar yaitu: Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” papar Sobeng.

“Dalam hal ini kita menghimbau masyarakat, agar menjauhi barang haram ini, karena hal ini dapat merusak generasi muda dan masyarakat, baik mental maupun kesehatan. Kita tidak main-main untuk hukuman bagi pelaku kejahatan barang haram ini pihaknya telah memberikan tuntutan hukuman mati pada tersangka dalam sidang yang belum lama ini di pengadilan negeri Lubuksikaping,” pungkas Sobeng.

Demikian juga halnya yang disampaikan Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma, kita berharap dengan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan jenis narkoba ini, tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku lainya.

“Disamping itu, atas nama pemerintah daerah, sangat mengapresiasi terhadap pihak penegak hukum terutama Kepolisian Resort Pasaman dan kejaksaan Pasaman yang telah bisa mengungkap peredaran Narkoba di Pasaman, dan mudah-mudahan kedepan bisa tidak lagi,” tutup Edi Dharma.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post