Realitakini.com- Padang
Sebagai kegiatan rutin kedewanan, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumbar di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, kegiatan sosper kali ini dilaksanakan selama dua hari, 30 November dan 1 Desember 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan kegiatan sosper bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung pada masyarakat di daerah-daerah tentang produk hukum berupa perda yang telah ditetapkan DPRD. Sehingga penerapan regulasi tersebut bisa optimal penerapannya.
"Selain bertugas menyusun dan mengesahkan perda. DPRD ikut turun aktif mensosialisasikan perda se hingga bisa dilaksanakan dengan baik di seluruh daerah," katanya.
Muhidi memaparkan dalam satu tahun, biasanya DPRD melaksanakan enam kali kegiatan sosper, yakni masing-masing dua kali dalam satu masa persidangan.
"Dalam satu tahun ada tiga masa persidangan. Sehingga tota ada enam kali sosper," ujarnya.
Dengan pelaksanakan sosper, ia berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja regulasi yang telah ditetap kan untuk berlaku di Sumbar.Perda tersebut beragam, bahkan ada yang juga bermanfaat untuk menyokong perekonomian masyarakat, perlindungan lingkungan hingga pemberdayaan sosial masyarakat
Tags:
DPRD Provinsi