Hal tersebut menjadi materi yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi perda (sosper) Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Sabtu (30/11) di restoran Sederhana, Padang. Perda yang disosialisasikan yakni perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM.
Muhidi mengatakan kemajuan dan perkembangan koperasi di Sumbar menjadi salah satu hal yang ia fokuskan. Hal ini dikarenakan koperasi telah terbukti menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat. Selain juga bisa menyokong perekonomian daerah bahkan negara.
"Salah satu negara yang berkembang koperasinya adalah Swiss. Saat krisis moneter melanda hampir seluruh negara di dunia, perekonomian Swiss diselamatkan oleh koperasinya yang maju," kata Muhidi di depan masyarakat yang mengikuti sosper tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi. Terutama untuk masyarakat yang ingin keluar dari kategori keluarga tak mampu.
"Untuk Tahun 2025 saya menganggarkan dana pokir (pokok pikiran) saya Rp1 miliar untuk mendukung kemajuan masyarakat melalui koperasi dan UMKM. Masyarakat bisa ikut pelatihan dan beberapa program yang menambah ilmu serta keahlian dan akhirnya bisa berdaya secara ekonomi," ujar politisi PKS tersebut. Muhidi mengatakan dengan keinginan dan usaha masyarakat bisa mengubah nasibnya masing-masing. Asalkan mau belajar.
"Untuk tahun-tahun berikutnya pokir untuk program ini akan terus ada bahkan jumlahnya akan meningkat. Jadi marilah masyarakat serius menambah ilmu dan keahlian," katanya.
"Namun sayangnya dari jumlah tersebut hanya sekitar setengahnya yang merupakan koperasi aktif," kata Rina.
"Pemberdayaan koperasi juga sesuai dengan visi misi gubernur yakni meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil menengah serta ekonomi berbasis digital," katanya.
Sebagai produk hukum daerah, perda Nomor 16 Tahun 2019 juga telah mengatur banyak hal sebagai landasan kerja terkait koperasi dan UMKM. Program dinas tersebut juga mempedomani perda. Rina memaparkan, misalnya seperti pada pasal 3 tentang tumbuh kembang koperasi dan UMKM yang salah satunya terkait meningkatkan peluang lapangan dan pangsa pasar.
Terkait pemberdayaan diatur dalam pasal 7 yakni tentang program pendidikan, pelatihan hingga pendampingan.
"Bahkan pada perda ini juga telah menangkap tentang perkembangan zaman dimana pada pasal 9 disebutkan tentang pemberdayaan koperasi pada aspek penerapan teknologi informasi bagi koperasi," ujarnya lagi.
Peserta yang hadir dalam sosper tersebut ternyata banyak pula yang menjadi anggota koperasi. Oleh karena itu pada kesempatan tersebut, Rina mengajak masyarakat untuk memberdayakan koperasi masing-masing dengan menambah ilmu serta pengetahuan.
"Mulai 2025 akan ada aturan tentang uni kompetensi pengurus koperasi. Ini menjadi angin segar untuk perkembangan koperasi karena selama ini salah satu penghambat kemajuan koperasi di Indonesia adalah kurangnya kompetensi pengurus koperasi," tambah Rina.
Untuk diketahui, sosper Ketua DPRD Sumbar pada hari itu dilaksanakan dalam dua termen. Total ada sekitar 160 masyarakat yang mengikuti sosper pada hari tersebut yang berasal dari berbagai kecamatan, diantaranya seperti dari Lubuk Kilangan dan Kuranji.