Ketua DPRD Sumbar Muhidi Buka Sosper Perda No.16 Tahun 2019 Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar

Realitakini.com-Padang 
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai, siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota dan Bupati sesungguhnya telah ada di Yaumul Mahfudz. Oleh karena itu kita berharap apa-apa yang telah dijanji kan dapat dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Dr.H. Muhidi, MM dalam sela-sela arahannya saat membuka kegiat an Sosialisasi Perda No 16 tahun 2029 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Sabtu, 30 November 2024. 

Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sebagai warga masyarakat yang baik dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang me nyatakan bahwa sebaik-baik manusia ada lah yang paling bermanfaat bagi orang lain adalah “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi banyak orang. (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni)

"Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan  setiap kita ntuk berbuat baik kepada orang lain. Hadits ini juga mengatakan bahwa manusia yang memberi manfaat banyak akan dicintai oleh Allah SWT. Makanya mari kita bersama-sama ikut serta dalam kemajuan daerah siapapun pemimpin nya,":ajak Muhidi.

Muhidi juga katakan berdasarkan riset, analisis  untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi warga Kota Padang perlu mem perhatikan kegiatan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi, hal ini juga terkait usaha peningkatan pertumbuh an ekonomi Sumatera Barat tahun 2025 antara 4,7 persen - 5,2 persen.

"Oleh karena setiap kita mesti melakukan perubahan cara berpikir (mainset) agar segala potensi diri dan kesempatan dapat bisa berkembang dengan baik. Karena itu Sosper Perda pemberdayaan dan per lindungan Koperasi dan UMKM kita laku kan hari ini dan nanti akan ditindak lanjuti dengan pelatihan-pelatihan teknis untuk masyarakat yang mau berusaha dan sukses", ungkapnya. 

Muhidi juga menyampaikan tipe agar jadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses antara lain, pertama, mesti teguh pendirian tekad yang kuat, punya satu pilihan fokus sehingga tidak ada keragu-raguan. 

"Kedua sering-sering berkomunikasi dengan Allah SWT, sholat malam dan yang paling baik jam online jam 03.00 - 04.00. Ketiga tingkatkan ketaatan para Allah SWT. Keempat bangun tim kerja, bersinergi, kerjasama dengan kompak secara padu. Dan yang kelima sabar, tabah dalam setiap godaan, ujian perjuangan sesuai dinamika yang berkembang", ungkapnya. 

Muhidi juga katakan, jangan mudah ber pindah-pindah usaha, ketekunan dan tulus ikhlas itu lebih baik dalam menata usaha hingga mencapai sukses. 

"Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagai mana baiknya," ingatnya. 

Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Ir. Rina Morita, MSi dalam sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan.

"Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restruktur isasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat," ujarnya 

Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain a. menumbuhkan dan mem berikan perlindungan Koperasi; b. me numbuhkan dan meningkatkan kemampu an serta daya saing Koperasi;  c. memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi. 

"d. meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, ber basis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan  berkelanjutan;

 e.meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah,  penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan f. meningkat nya partisipasi masyarakat untuk me numbuhkan Koperasi ," jelasnya. 

Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil Rina juga bertujuan untuk: a. menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; b. meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil; c. memberikan per lindungan dan pengembangan Usaha Kecil; d. meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; e. meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil;

"f. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat, 
khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil;
g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas ; h. memfasilitasi perolehan sertifikasi terhadap produk Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk Usaha Kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; i. meningkatkan peran Usaha Kecil dalam pembangunan daerah, 
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan
j. meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam Usaha Kecil", ungkapnya. 

Peserta Sosper Perda No. 16 Tahun 2024 sesi pertama dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas , Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kabag Per sidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir,SH.MM. 

(Humas DPRD Sumbar-Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post