Hendal Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan Dipukuli Preman

Realitakini.com-Blitar
Grombolan preman melakukan aksi pe ngeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wartawan di Jalan Merapi Kecamat an Kepanjenkidul Kota Blitar pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Korban adalah PRA (55) seorang wartawan senior yang saat ini masih aktif berkarya lewat tulisannya. Ia mengalami luka  lecet di dada, lebab di pipi kiri, dan pusing pada kepala setelah dipukuli oleh sekitar 10 orang preman.

Kejadian berawal saat PRA dan beberapa awak media hendak meliput praktik money politic yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Belum sempat melakukan konfirmasi, awak media di lapangan langsung di hadang  dan dihalangi saat sedang meng ambil gambar oleh sejumlah preman yang berjaga di sana. Mengalami pengusir an, awak media pun langsung pergi dan beristirahat di sekitaran Jalan Merapi.

Saat sedang beristirahat, PRA mendapatkan telepon dari salah satu temannya bernama PTS, yang menanyakan keberadaannya saat itu. Beberapa saat kemudian, Petrus datang bersama para preman tadi dan melakukan itimidasi terhadap PRA dan wartawan yang lain.

Kejadian terjadi begitu cepat, para preman yang tak terima wartawan meliput kegiat an yang mereka jaga, langsung memukul PRA yang sedang duduk. Awak media yang lain berusaha melerai, namun tak digubris.

Akhirnya, beberapa awak media berusaha merekam kejadian tersebut. Namun para preman itu langsung mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam dan meminta agar video itu dihapus. 

Atas kejadian ini, korban telah melapor ke Polres Blitar Kota atas dugaan penganiaya an dan pengeroyokan. 

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksana an ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Edi*)

Post a Comment

Previous Post Next Post