Realitakini.com-Pemalang
Pengadilan Negeri Pemalang melalui Stafnya Billy Abi Putra memberikan sosialisasi tentang gugatan sederhana kepada masyarakat desa Tambi pada kegiatan non fisik TMMD Reguler ke 122 tahun 2024 Kodim 0711/Pemalang, di balai desa Tambi kecamatan Watukumpul kabupaten Pemalang, Selasa (22/10/2024).
Billy Abi Putra menerangkan Gugatan Sederhana ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesa ian Gugatan Sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi yang selama ini menemui kendala dan permasalahan dari para debiturnya yang melakukan wan prestasi dengan nilai kredit tertentu, berikut materi pemahaman tentang pokok dan prosedur tentang Gugatan Sederhana.
Pada kesempatan itu juga Danramil 12/ Watukumpul Letda Inf Munawir berharap kegiatan penyuluhan hokum terpadu ini dapat menambah pengetahuan masyarakat desa Tambi khususnya di bidang hukum., (Pendim0711).
Tags:
Jateng