Satgas TMMD Reguler ke 122 tahun 2024 Kodim 0711/Pemalang di desa Tambi kecamatan Watukumpul kabupaten Pe malang dengan melaksanakan kegiatan fisik dan non fisik selama 30 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Terpantau hari ini Selasa (22/10/24) Satgas TMMD bersama instansi-instansi terkait melaksanakan kegiatan non fisik diantaranya dengan Polres Pemalang yaitu anggota Satreskrim Polres Pemalang Aipda Frisyanto memberikan materi Ujaran kebencian kepada seluruh elemen masyarakat desa Tambi, bertempat di balai desa Tambi.
Dalam Penjelasannya anggota Satreskrim Polres Pemalang Aipda Frisyanto me nyampaikan ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang bertujuan untuk menghasut, memprovokasi, atau menghina kelompok atau individu tertentu. Ujaran kebencian dapat berupa perkataan, tulisan, perilaku, atau pertunjukan yang dapat memicu kekerasan, prasangka, atau tindakan merugikan.
Menurutnya, ujaran kebencian dapat menyangkut berbagai aspek, seperti Ras, Warna kulit, Gender, Cacat, Orientasi seksual, Kewarganegaraan, Agama.
“Ujaran kebencian dapat berdampak pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial. Di Indonesia, pelaku ujaran kebencian dapat dipidana penjara paling lama enam tahun”, tambahnya.
“Maka dari itu untuk mencegah ujaran kebencian, masyarakat dapat diberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai dampak media elektronik, etika mengguna kan media sosial, dan pengetahuan hukum mengenai UU ITE seperti pada hari ini di desa Tambi lokasi TMMD Reguler ke 122 tahun 2024 Kodim 0711/Pemalang”, pungkasnya., (Pendim0711).
Tags:
Jateng