Polres Tanjabbar Berhasil Ciduk Pelaku Maling di Masjid Raya Kuala Tungkal, Berikut Modusnya


Realitakini.com, Tanjabbar
 
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengamankan RF (18) yang merupakan seorang pelaku pencurian didalam Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal, Tanjabbar. 

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung menerangkan, bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari Jum'at (18/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Usai menindaklanjuti perkembangan laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RF, tepatnya berada didepan taman unja parit 1 (Satu) Kuala Tungkal. Disitu, RF sedang duduk santai," ujar Frans, saat melakukan Konferensi Pers, di Mapolres Tanjabbar, Senin (21/10/2024) pagi.

Dikatakan Frans, berdasarkan pengakuan dari RF, bahwa modusnya ialah telah memiliki niat untuk melakukan pencurian yang berada di Masjid Raya Al-Muttaqin tersebut. Dan ketika
memasuki Masjid, RF melihat jika terdapat tas yang berada di tempat jamaah perempuan.

"Setelah itu, pelaku pun langsung menjalankan aksinya dengan mengambil tas milik dari salah seorang jamaah perempuan yang sedang melaksanakan Sholat lsya" ungkap Frans. 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari RF ialah, 3 (Tiga) Lembar STNK Sepeda Motor, 5 (Lima) Buah Kartu ATM, 1 (Satu) buah KTP, 1 (Satu) buah Kartu NPWP, 1 (Satu) Kartu Vaksinasi, 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk PRETTY'Z, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 SG warna Silver, dan Rekaman CCTV Masjid Raya Al Muttaqin.

Sementara itu, BB yang masih dalam pencarian ialah, 1 (Satu) Lembar Sarung, 1 (Satu) Lembar Mukenah, 1 (Satu) Lembar baju warna hitam milik pelaku, dan 1 (Satu) buah tas warna coklat susu milik korban.

"Berdasarkan dari pengakuan RF, bahwa BB tersebut dibuang oleh RF disalah satu ruko yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal lir, Kabupaten Tanjabbar," jelas Frans. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 Juta," sebut Frans. 

Frans menambahkan, dari aksi pencurian yang dilakukan oleh RF. Maka RF akan Dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP. 

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian. Maka RF dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 Ribu," pungkasnya. (Put)

Post a Comment

Previous Post Next Post