MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri   

Pengadilan Agama Pemalang Berikan Sosialisasi Pengajuan Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak Dan Pembagian Harta Gono Gini

Realitakini.com-Pemalang 
Pengadilan Agama Pemalang turut mem berikan sosialisasi Sosialisasi prosedur pengajuan gugatan cerai, hak asuh anak dan pembagian harta gono gini kepada masyarakat desa Tambi yang men jadi lokasi TMMD Reguler ke 122 tahun 2024 Kodim 0711/Pemalang pada kegiatan non fisik, bertempat di balai desa Tambi, Selasa (22/10/10/2024).
 
Staf pengadilan Agama kabupaten Pemalang Fahmi R, SH. MH.,  menerangkan tentang tata cara pengajuan gugatan cerai di pengadilan agama, hal pertama yang harus dilakukan saat ingin mengajukan gugatan cerai adalah mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai pengajuan gugatan cerai tersebut. Dengan begini, Anda bisa mengetahui, apa saja hal wajib untuk dilakukan atau tak perlu sama sekali untuk dilakukan, agar pengajuan gugatan cerai bisa dikabulkan. 

 Selanjutnya, Alasan Cerai yang dapat diTerima antara lain  Perzinaan atau Perilaku Buruk Lainnya,  Penelantaran,  Hukuman Penjara,  Kekerasan atau Penganiayaan, Cacat Badan atau Penyakit dan  Perselisihan dan Pertengkaran
 
Sedangkan untuk pembagian harta gono-gini kata Fahmi R, SH. MH., akibat percerai an berdasarkan ketentuan Pasal 36Undang-undang Perkawinan, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Atas dasar musyawarah harta gono-gini dapat dibagi atas dasar kesepakat an dan kerelaan kedua belah pihak. Dapat dibagi dua karena kedudukan suami dan istri seimbang dalam perkawin an atau pembagian lain sesuai kesepakatan.
 
 
“Dan untuk penetapan hak asuh anak akibat perceraian menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991, untuk anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Sedangkan untuk anak yang sudah dewasa diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak anak nya. Atau menurut pertimbangan hakim berdasarkan kondisi perilaku istri maupun suami untuk mengasuh anak. Penetapan pengadilan tentang hak asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban kedua orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya”, pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post