Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar Dihentikan Akibat Tak Capai Target Progres

Realitakini.com-Blitar ,
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok resmi dihentikan sejak Selasa 29 Oktober 2024.

Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Kritis Ketiga yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komit men (PPK) pada Senin 28 Oktober 2024 kepada penyedia jasa PT HM Jaya.Rabu Malam (30/10/2024)

 Langkah ini sesuai dengan ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Nomor B1.31.3 huruf e, yang kemudian disusul dengan Surat Rencana Pemutusan Kontrak untuk menyudahi pekerjaan sejak pemberitahuan tertulis ditandatangani.

Sebelum penghentian ini, PT HM Jaya telah menerima beberapa teguran terkait rendahnya progres pekerjaan. Surat Teguran pertama diberikan pada 18 Agustus 2024, yang kemudian diikuti Surat Peringatan Kritis Pertama pada 23 September 2024, dan Surat Peringatan Kritis Kedua pada 15 Oktober 2024.

Selain itu, Dinas Perpustakaan akan meminta review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pendapat hukum dari Kejaksaan, serta kajian kelayakan gedung sebagai acuan kelanjutan 
proyek.

“Kajian kelayakan ini penting demi keberlanjutan pembangunan gedung perpustakaan daerah,” tambahnya.

Pembangunan gedung perpustakaan ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp10 miliar pada Anggaran 2024.dan dilaksanakan melalui lelang terbuka yang dimenangkan PT HM Jaya dengan nilai kontrak Rp 7,999 miliar.

Durasi pengerjaan proyek ini ditetapkan selama 150 hari, dari 15 Juli hingga 12 Desember 2024. Namun, rendahnya progres pengerjaan menyebabkan proyek ini mengalami berbagai hambatan.

Menurut Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2024, pembangunan gedung perpustakaan ini termasuk dalam daftar proyek strategis.

Pemerintah Kabupaten berharap kajian kelayakan yang akan dilaksanakan dapat menjadi dasar bagi kelanjutan proyek demi meningkatkan layanan perpustakaan di Blitar.

Pihak Inspektorat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah melaksanakan audit pada 27-30 Oktober 2024.

"Kami melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai ketentuan," ungkap Inspektur, Wahyu Nurhayati.

Dengan dihentikannya sementara proyek ini, Pemkab Blitar berharap seluruh proses administrasi dan evaluasi dapat berjalan cepat agar proyek dapat dilanjutkan sesuai standar yang diharapkan tanpa mengorban kan kualitas dan efisiensi anggaran.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post