Muhidi Ketua DPRD Sumbar Desak Pemprov Sumbar Evaluasi Keberadaan Tambang Emas Ilegal

Realitakini.com- Sumbar 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mendesak pemerintah provinsi (pemprov) se tempat segera berkoordinasi dan mengevaluasi keberadaan tambang ilegal, menyusul longsornya tambang emas ilegal di Kabupaten Solok yang menewaskan sebanyak 13 penambang.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera melakukan evaluasi terkait kejadian ini," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi di Padang, Rabu. 9 Oktor 2024

Meskipun persoalan izin tambang emas berada di pemerintah pusat, Muhidi menilai pemerintah provinsi juga perlu menyikapi keberadaan tambang-tambang ilegal, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.Selain itu, Muhidi menegaskan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan tambang emas ilegal juga  untuk menjaga dan melindungi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tak berizin.

"Jangan sampai target masyarakat mencari sumber perekonomian tapi justru merusak lingkungan dan lain sebagainya," katanya.

Ia menyampaikan, setelah DPRD Provinsi Sumbar membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD, maka lembaga legislatif tersebut segera melakukan rapat bersama komisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Nanti kita minta komisi terkait menindaklanjuti masalah ini.dengan catatan kalau DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar dibutuhkan pusat maka kita siap," katanya. Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sumbar Audy Joinaldy menegaskan, pengawasan tambang mineral dan batu bara (minerba) berada di pemerintah pusat.

Sementara, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan mengawasi tambang galian C. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang di luar galian C bukan wewenang pemerintah provinsi.

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam, mengingat kasus tanah longsor tambang emas di Ranah Minang bukan kali pertama terjadi, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.

"Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus, karena kejadiannya berulang dan korbannya masyarakat, kata Audy.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels