Realitakini.com- Sumbar
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yaitu,Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat mengatakan.Kedua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjutpenyempurnaan hasil evaluasi tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dan hasil evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Menurut Muhidi,hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa point yang perlu disesuaikan dan disempurna kan lagi terkait dengan keselarasan dengan RPJPN, base data, target 45 indikator utama, dll. Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD yang diwakili oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut.
Dengan telah dilakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tersebut, maka Perda tentang RPJPD dimaksud telah dapat ditetapkan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah untuk 20 tahun ke depan. Tambahnya.
Dijelaskan Muhidi, kedua Ranperda tersebut, telah direncanakan dalam Propemperda Tahun 2024, pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024, DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang diwakilkan oleh Komisi III dan Komisi V, telah melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut.
Dengan demikian, lanjutan pembahasannya dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029.
Komisi III dan komisi V sebagai Komisi terkait, Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk PT. Jamkrida (Komisi III)Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum (Komisi V).Jelas Muhidi(8RK).
Tags:
DPRD Provinsi