Polemik terkait kebijakan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat, kembali memanas setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugrah Sejahtera (DAS). Keputusan ini diduga merugikan masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
Dedi Arianto, Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, menggugat SK Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini menuntut agar SK tersebut dibatalkan, dengan alasan bahwa keputusan tersebut merugikan hak-hak masyarakat.
PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan dan memerintahkan Bupati Tanjab Barat untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Namun, hingga saat ini, Anwar Sadat belum melaksanakan putusan tersebut, memicu dugaan bahwa ia tidak mematuhi hukum.
Menanggapi hal ini, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., lulusan Universitas Trisakti yang kini menjadi dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, memberikan pandangannya.
"Sebagai kepala pemerintahan daerah, Bupati wajib mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan tidak pantas bagi seorang pemimpin," tegasnya saat dimintai tanggapan via telepon, Rabu (11/9/2024).
Dr. Dwi Seno juga menambahkan bahwa jika putusan pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri (PN), tidak dilaksanakan, hal ini bisa berujung pada dugaan tindak pidana dan menjadi indikasi perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap masyarakat Desa Badang yang merasa dirugikan oleh keputusan perpanjangan HGU tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Tanjab Barat terkait masalah ini. (*)
Tags:
Tajabbar