Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Tinjau SMA 2 Tanjabbar, Ada Apa?


Realitakini.com, Tanjabbar
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jambi, melakukan peninjauan fisik bangunan di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jum'at (20/9/2024) pagi.

Pengecekan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi ke SMA Negeri 2 Tanjabbar ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Kasi Tindak Pidan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Sudarmanto mengatakan, bahwa hari ini sesuai dengan agenda dari Majelis Tipikor Jambi, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tempat terhadap kegiatan pembangunan yang diindikasikan terjadinya tindakan korupsi di SMA Negeri 2 Tanjabbar.

"Jadi, majelis Hakim melakukan pemeriksaan ke 5 lokasi yang anggarannya berasal dari DAK Tahun 2022 di SMA 2 Tanjabbar, ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, usai mendampingi Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Sudarmanto menambahkan, kegiatan ini adalah bagian dari agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan terkait dugaan kasus korupsi anggaran DAK Tahun 2022 di SMA 2 Tanjabbar. 

"Setelah adanya pemerikasaan ini, nantinya masih ada lanjutan pemeriksaan saksi. Mungkin sidangnya akan dilaksanakan sekitar pekan depan," pungkasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Deddy yuliansyah mengucapkan terima kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan melakukan output dalam perkara ini.

"Disini, bahwa majelis hakim ingin mencari fakta yang sebenarnya-benarnya, apakah keterangan saksi yang sudah disampaikan dimuka persidangan sama dengan fakta yang terjadi di lapangan," ujar Deddy.

"Tadi hakim sudah menilai dan melihat bangunan, apakah layak dan sesuai dengan RAB yang sudah diberlakukan dalam pengerjaan proyek sekolah tersebut. Karena itu, majelis Hakim tadi saya lihat ingin mencari fakta yang sebenarnya. Sehingga, ketika nantinya mereka memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta dan seadil-adilnya," pungkasnya. (Put)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels