Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024.di ruang rapat utama DPRD Sumbar,
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, sedangkan dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Rapat juga dihadiri Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.anggota DPRD Sumbar, OPD Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, “Fraksi-Fraksi menilai bahwa pendapatan daerah terutama dari pos PAD belum dikelola dengan maksimal. masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan, baik dari sektor PKB, BBNKB, Retribusi dan pemanfaatan asset daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah diusulkan Perubah an APBD Tahun 2024 Rp. 6.5 triliun, masih jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu sebesar Rp. 7.1 triliun. Ini tentu berdampak pula terhadap penyediaan alokasi belanja yang akan digunakan untuk me wujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD,” ujar Suwirpen Suib
Menurut Suwirpen Suib, Fraksi-Fraksi men dorong Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk men dalami kembali semua potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan. Hal ini diperlukan, agar tidak ter jadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini.
“Fraksi-Fraksi mendorong alokasi belanja dilakukan dengan sangat cermat, memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran hutang kepada pihak ketiga serta capaian target kinerja masih jauh dari direncanakan,” ujar Suwirpen Suib
Suwirpen Suib, mengatakan ”disamping itu, Fraksi-Fraksi mempertanyakan sudah sampai sejauhmana pelaksanaan dan dampak diberikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani program unggulan Pemerintah Daerah yaitu mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen untuk pertanian dari APBD Provinsi Sumatera Barat serta pelaksanaan program subsidi bunga bagi sektor UMKM yang anggaran nya sudah dua tahun tidak dapat direalisasikan.
“Fraksi-Fraksi juga mempertanyakan bagaimana keseriusan Pemerintah Daerah dalam pembenah an kinerja BUMD serta penyelesaian per masalahan BUMD, diantaranya permasalah an pasca likuidasi PT. Dinamika, pembahasan kinerja PT. Balairung dan PT. Dinamika,” ujar Suwirpen
Dijelaskan Suwirpen Suib, Memperhatikan kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 masih belum kredibel dan belum seimbangnya antara pendapatan dan kebutuhan belanja.
“Kami mengharapkan kepada Komisi-Komisi dan Badan Anggaran untuk betul-betul melihat secara tajam, baik aspek pendapatan maupun belanja daerah.Kita tentu tidak ingin karena keterbatasan anggar an, dilakukan refocusing besar-besaran terhadap rencana belanja termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Perubahan APBD Tahun 2024, merupakan instrument terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 untuk memper juangkan aspirasi Masyarakat yang disampaikan kepada masing-masing Anggota. Oleh sebab itu, tentu kita harus maksimal dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 nanti,” ujarnya. (RK*)
Tags:
DPRD Provinsi