Proyek Jembatan senilai Rp 7,4 miliar. bantuan dana hibah dari BNPB Di Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyisakan Masalah.

Realitakini.com-Blitar
Proyek Jembatan senilai Rp 7,4 miliar.Yang merupakan bantuan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) tahun 2023 untuk Kabupaten Blitar ini bermasaalah soalnya  sudah 8 bulan  perkerjanya tidak terima gaji  

Menurut informasi yang di himpun Realitakini.com sejak awal  pekerjaan ini sudah bermasaalah, mulai  dari proses administrasi, hingga tender Permasalahan tersebut,  diungkapkan oleh salah  satu pekerja proyek "YY" Rabu (29/08/2024 . YY mengatakan ,”belum digaji sejak  awal pengerjaan proyek  dari Agustus 2023 hingga Maret 2024 ini. 

YY mengadu melalui pesan di akun medsos nya kepada  mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Dalam pesannya, YY menyampaikan,  jika dia dan teman-teman nya yang bekerja di proyek Jembatan Dawuhan belum mendapat gaji, sejak bekerja mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024, hingga akhirnya diputus kontrak. Bahkan dia juga sudah minta bantuan BPBD, namun tidak ada hasil.

“Pesan yang masuk ke salah satu medsos (media sosial) saya menanyakan belum diberikan gaji selama 8 bulan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024, ini kan konyol," kata Rahmat Santoso, Selasa (27/08/2024).

Menanggapi pengaduan tersebut mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menegaskan, jika dirinya sama sekali tidak tahu, serta tidak pernah ikut campur mengenai proyek jembatan tersebut.

“Memang saya yang lobi ke BNPB, tapi selanjutnya yang mengatur semuanya Gus Ison dan pak Sigit,” ujar Rahmat Satoso.

Sejak awal memang Rahmat sudah menyoroti proyek yang nenurutnya Proyek Bandung Bondowoso seperti cerita rakyat Jawa Tengah, yang mengisahkan Roro Jonggrang meminta dibangunkan 1.000 candi dalam semalam.

“Mana mungking proyek jembatan selesai dalam 120 hari, seperti cerita Bandung Bondosowo,” tandasnya.

Terkait adanya pengaduan tersebut, Rahmat Santoso yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, mengaku sudah menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena dirinya merasa tidak ada sangkut pautnya, dengan proyek tersebut.

“Jadi silahkan tanya ke Gus Ison dan Pak Sigit, serta ke APH yang bisa mengusut ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto ketika dikonfirmasi hal tersebut, belum bisa memberi keterangan apapun.

Untuk diketahui, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Ke camatan Kademangan senilai Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar. 

Dimana bantuan tersebut sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun. Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu.

Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023, untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.

Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap yaitu CV Anindika Pratama dari Banda Aceh tersebut, namun ternyata CV tersebut, juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023 – 25 Agustus 2024. (edy )

Post a Comment

Previous Post Next Post