Polisi Tangkap Truk Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen di Sijunjung, Diduga Hasil Illegal Logging


Realitakini.com - Sijunjung -
Sebuah truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari kegiatan illegal logging berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Penangkapan tersebut terjadi saat petugas melaksanakan patroli rutin di jalan umum Jorong Tanah Bato, Nagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis siang (22/8).

Operasi ini dipimpin oleh Aipda Doni Febriandi, SH, di bawah arahan langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K. Saat truk dengan nomor polisi BA 8155 QX dihentikan oleh petugas, truk tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang pria berinisial RAC (39). Ketika petugas meminta dokumen resmi terkait muatan kayu olahan yang diangkut, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan.

Kayu olahan yang diangkut dalam truk tersebut diduga kuat berasal dari kegiatan illegal logging, mengingat tidak adanya dokumen resmi yang menyertainya. RAC dan truk yang membawa kayu olahan tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menambah daftar upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging yang merusak lingkungan di wilayah Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam (22/8). Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh jajarannya.

"Benar, kita telah mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen tadi siang dalam patroli rutin," ungkap AKP Muhammad Yasin.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Yasin menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan mendalami asal usul kayu olahan tersebut serta mencari tahu siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging ini.

“Supir dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Penangkapan truk bermuatan kayu ilegal ini menunjukkan keseriusan Polres Sijunjung dalam memberantas praktik illegal logging yang dapat merusak hutan dan lingkungan di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merusak kelestarian alam. (Dms)

Post a Comment

Previous Post Next Post