Pria Lanjut Usia (Lansia) beransial BS (69), berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Diketahui, BS terjerat dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjabbar.
"Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim Polres Tanjabbar bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku yang sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan langsung diamankan" kata Kapolres, AKBP Agung Basuki, saat Konferensi Pers, di Mako Polres Tanjabbar, Selasa (6/8/2024) siang.
Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka, bahwa BS mencari pekerjaan dikarenakan sebatang kara, dan akhirnya tersangka berkerja di lahan milik RN dengan bujukan akan dibagi lahan apabila telah selesai membersihkan lahan tersebut.
"Pelaku membuka lahan dengan cara mebakar dan akan ditanami bibit sawit," ujar Kapolres.
"Untuk itu, kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap datangnya musim kemarau," sambung Kapolres.
Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU No 32 tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara atau dengan denda sebesar Rp 5 milyar.
"Tentu kita tidak akan tinggal diam, dan kasus ini akan kita tuntut sampai tuntas hingga ke Pengadilan, agar menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain tersangka, pihaknya juga menyita Barang Bukti (BB) seperti 1 buah korek api, 1 jerigen minyak, 2 buah golok, 2 blok kayu yang sudah terbakar dan 4 buah bibit sawit.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres turut didampingi oleh, Kasat Reskrim PolresTanjabbar, Kasi Humas Polres Tanjabbar, Kapolsek Merlung, KBO Reskrim Polres Tanjabbar dan Kanit Tipiter PolresTanjabbar. (put)
Tags:
Tajabbar