-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Penandatanganan Nota Kesepakatan KU PPAS APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2024, Selasa (06/08/2024) di Ruangan Rapat kantor tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Roni Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, Sekwan, anggota DPRD, dan dihadiri Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten, staf Ahli kepala OPD, Camat, Wali nagari, Pimpinan BUMN/BUMD dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Iqbal Ramadi Payana yang mewakili Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam proses penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, dengan harapan dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
“Selanjutnya diharapkan kepada setiap OPD agar selalu proaktif dan responsif mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya Pimpinan Sidang H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, dalam rangka Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) diperlukan kebijakan umum perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan prioritas dan Plafon Anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah mengalami perubahan yaitu dari 1.305.077.368.749,00 menjadi 1.363.500.785.728,00.
Sementara Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar 1.151.691.828.789,00 menjadi 1.200.382.893.978,00. Lain-lain Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar 750.000.000,00 menjadi 750.000.000,00.
Selanjutnya untuk Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 1.980.919.280.321,00 menjadi 1.442.067.751.890.00, belanja modal sebesar 124.519.888.107,00 menjadi 151.517.256.821,00. Dan untuk belanja tak terduga sebesar 10.000.000, 00 menjadi 8.868.971.500,00 serta belanja transfer sebesar 158.433.051.102,00 menjadi 158.029.551.121,00.
Rony Mulyani mengatakan bahwa pembahasan KU dan BPAS APBD Perubahan 2024 telah melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait. Roni Mulyadi berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat senantiasa bekerjasama demi kelancaran penyelenggaraan pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Datar. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar