Realitakini.com-Padang
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sepakati peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024 sebesar Rp 7,037 triliun. Kesepakatan tersebut diambil melalui sidang paripurna, Senin (19/8) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib juga hadir dalam paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) P-APBD 2024 itu. Sementara dari Pemprov dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Supardi mengatakan sejalan dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS)tahun 2024 yang disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD 2024, belum kredibeloleh karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan.
Disebutkannya, kondisi tersebut disebabkan, oleh target pendapatan yang diusulkan pada APBD tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai dan SILPA dari APBD Tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Sementara itu, kebutuhan belanja justru bertambah oleh karena cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK sisa BOS dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2024.
Kondisi yang terjadi dalam penyusunan Perubahan APBD 2024, sebelumnya juga terjadi dalam pe nyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023. Ini menunjukan, bahwa pengelolaan ke uangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien. Dia menegaskan permasalahan itu, perlu menjadi perhatian dan catatan dari Pemerintah Daerah, agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
Dia menyebut, kondisi yang terdapat dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2024 lebih difokus kan pada upaya-upaya untuk menjadikan komposisi keungan lebih kredibel berimbang antara pendapat an dan belanja, efektif dan tepat guna.
Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, realisasinya masih rendah hingga kegiatan pendukung seperti anggaran perjalan an dinas, tentunya kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 7,037 triliun mengalami kenaikan Rp 199,503 miliar dari APBD awal Rp 6,838 triliun.
Dikatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, pendapatan daerah sebesar Rp 6,857 triliun sementara belanja daerah Rp 7,017 triliun, defisit sebesar Rp 160 miliar dimana nilai defisit ditutupi dengan biaya sepenuhnya dengan biaya netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Sementara pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,857 triliun mengalami peningkatan sebesar 4,11 persen dari APBD awal sebesar Rp6,586 triliun. Pada komposisi belanja daerah pada P-APBD 2024 direncanakan sebesar Rp7,017 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 119,503 miliar atau naik 2,93 persen dari belanja awal Rp6,818 triliun.
Pembiayaan daerah dialokasikan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp 180, 447 miliar. Sesuai dengan hasil audit BPK atas LKPD 2023, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 70,990 miliar atau turun sebesar 28,24 persen. (* RK)
Tags:
DPRD Provinsi