-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanah Datar Syafrudin sampaikan Apresiasi kepada Bupati Tanah Datar atas komitmen Bupati yang mendaftarkan 25.000 masyarakat Tanah Datar sebagai peserta JKN Kis pada bulan Agustus ini.
Hal tersebut disampaikan kepala BPJS kesehatan Syafrudin saat wawancara dengan awak media seusai pencanangan Universal Healt Coverage (UHC) oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Senin (19/08/2024) di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.
"Alhamdulilah tanggal 1 Agustus 2024 kabupaten Tanah Datar sudah menerima penghargaan universal Healt coverage (UHC) dari presiden RI yang diserahkan oleh kementrian PMK di jakarta, dengan dicapainya UHC di Tanah Datar kami sangat memberikan apresiasi sangat tinggi kepada Bupati Tanah Datar yaitu bapak Eka Putra, " ujarnya.
Syafrudin juga menyampaikan rasa bangga kepada Bupati Eka Putra yang menurutnya ditengah bencana yang bertubi tubi melanda Tanah Datar tapi Bupati berani dan berkomitmen mendaftarkan 25.000 masyarakat Tanah Datar sebagai peserta JKN Kis sehingga dengan penambahan tersebut Tanah Datar mencapai cakupan peserta 95,96 persen.
"Dengan adanya penambahan 25.000 peserta JKN Kis Artinya kabupaten Tanah Datar sudah mendapatkan hak khusus perioritas bagi masyarakat, artinya 95 persen berati masih ada 4 persen lebih masyarakat yang belum punya BPJS atau menunggak namun dengan UHC maka bagi masyarakat kita yang belum tercakup tadi bila sakit dia belum punya kartu datang ke Rumah sakit atau puskesmas hari itu juga keluarga mengontak Dinas Sosial maka nomor induk kependudukan tersebut langsung aktif sebagai peserta JKN Kis hari itu juga dijamin di rumah sakit sampai sembuh, " ungkapnya.
Lebih lanjut Syafrudin juga menyampaikan bagi masyarakat yang menunggak yang memberikan iyuran setiap bulan ada yang tidak mampu membayar baik itu kelas 1 kelas II kelas III lalu menunggak jika hari ini sakit ternyata dia tidak sanggup membayar tunggakan maka kepesertaan mandiri tersebut bisa dialihkan ke peserta UHC asal mau di rawat di kelas III.
"Maka peserta kartu Mandiri akan dialihkan ke kartu UHC BPI APBD maka masyarakat tersebut bisa berobat ke rumah sakit tanpa membayar tunggakan dan dirawat sampai sembuh ataupun di rujuk, namun tunggakan itu bukan di hapus namun di silent kan, selagi masyarakat jadi cakupan UHC Warga tidak perlu membayar tunggakan, " ujarnya.
Kata Syafrudin Tunggakan tersebut akan hidup kembali jika masyarakat tidak lagi sebagai cakupan UHC atau kabupaten Tanah Datar tidak lagi UHC atau peserta jadi peserta kelas 1 atau kelas II mandiri, dan tunggakan hanya dibayar maksimal 24 bulan walaupun 10 tahun menunggak atau lebih.
"Untuk itu lah kita patut berikan apresiasi kepada Bupati Tanah Datar yang sudah mendaftarkan 25.000 masyarakatnya, sudah menghadirkan jaminan negara untuk masyarakat kembali bangkit kembali merdeka untuk berobat, dan bersama BPJS dengan Gotong Royong semua tertolong, " tukas Syafrudin. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar