MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Bupati Pasaman Abaikan Rekomendasi KASN Atas Permohonan Pensiunan Mara Ondak

Realitakini.com -- Pasaman 
Bupati Pasaman, Sabar AS dalam sebuah langkah yang mengejutkan, diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020  tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana diketahui, Mara Ondak mengajukan permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024 lalu. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru memberikan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.

Sebelumnya, KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan menanggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomendasi KASN tersebut.

Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Menindaklanjuti Surat Mendagri ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi Ketua ASN.

Meskipun demikian, Bupati Pasaman, Sabar AS tetap tidak menjalankan rekomendasi KASN agar menyetujui permohonan Mara Ondak. Terbukti melalui surat nomor 882/431/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Agustus ditujukan kepada Mara Ondak, bahwa Bupati Pasaman menolak permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS). (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post