Bupati Pasaman Abaikan Rekomendasi KASN Atas Permohonan Pensiunan Mara Ondak

Realitakini.com -- Pasaman 
Bupati Pasaman, Sabar AS dalam sebuah langkah yang mengejutkan, diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020  tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana diketahui, Mara Ondak mengajukan permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024 lalu. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru memberikan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.

Sebelumnya, KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan menanggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomendasi KASN tersebut.

Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Menindaklanjuti Surat Mendagri ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi Ketua ASN.

Meskipun demikian, Bupati Pasaman, Sabar AS tetap tidak menjalankan rekomendasi KASN agar menyetujui permohonan Mara Ondak. Terbukti melalui surat nomor 882/431/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Agustus ditujukan kepada Mara Ondak, bahwa Bupati Pasaman menolak permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS). (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels