Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar: Setiap Orang Berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan Yang Layak

Realitakini.com-Padang
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Paripurna dengan dua agenda :Penetapan usul prakarsa  DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Mutu Kesehatan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. 

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dan dari pihak pemprof Sumatera Barat  dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Sekdaprov Hansastri, beberapa unsur pimpinan DPRD serta anggota dan unsur terkait lainnya di gedung DPRD, Senin 1 Juli 2024.

Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan usul prakarsa Ranperda tentang pelayanan mutu Kesehatan oleh anggota DPRD Sumbar yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat. Usul ini diajukan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menyebutkan usulan ini merujuk pada pasal 28 huruf H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. 

Dalam perjalanannya, usulan ini kemudian disempurnakan dengan kajian dan harmonisasi oleh Bapemperda, yang memberikan saran agar judul Ranperda diubah menjadi "Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat" untuk cakupan yang lebih luas dan komprehensif.

Irsyad Syafar menyatakan, rapat paripurna untuk penetapan usul prakarsa Ranperda ini belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena masih menunggu penyelesaian perbaikan naskah akademik dan draft Ranperda sesuai masukan dari Bapemperda. Rapat ini akan diagendakan kembali setelah tim penyusun menyelesaikan perbaikan.

Agenda kedua, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta. 2023. Sesuai dengan amanat pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan Ranperda ini pada rapat paripurna 3 Juni 2024 lalu untuk dibahas bersama DPRD.

Dari pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), beberapa catatan penting disampaikan. Di antaranya, realisasi pendapatan daerah Ta.2023 hanya sebesar 91,77%, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi belanja daerah juga belum maksimal dengan 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan.

Meskipun begitu, seluruh fraksi di DPRD menyetujui hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan. Hasil pembahasan ini juga mencakup rekomendasi dan catatan untuk penyempurnaan perencanaan anggaran pada APBD perubahan 2024 dan APBD 2025.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Gubernur yang diwakili Sekda Hansastri dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. 

Irsyad mengingatkan, pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik dan transparan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.( REl/ RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post