Untuk Mempelajari Penyusunan Komposisi KUPA - PPAS 2024 Komisi A DPRD Kabupaten Toba Kunjungi DPRD Sumbar

Realitakini.com- Sumbar 
Ingin mempelajari KUPA - PPAS 2024 Komisi A DPRD Kabupaten Toba kunjungi  DPRD Sumbar . Kunjungan ini di terima Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, Senin, 29 Juli 2024.

Ketua Komisi A Kabupaten Toba Fransendrik Tambunan mengatakan, kunjungan tersebut untuk mem pelajari penyusunan komposisi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan bahwa APBD tahun 2024 dihadap kan kepada kondisi yang tidak mudah. 
 
"Daerah membutuhkan belanja cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program namun di sisi lain juga dihadapkan kepada keterbatasan fiskal," ungkapnya.Sementara dalam penyusunan RKUA PPAS tahun 2025, pemerintah daerah mencermati kondisi perekonomian baik di tingkat daerah, regional, nasional maupun global. 

"Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat diprakirakan berada pada 4,4 sampai dengan 5,4 persen," cakapnya.Dia menyebutkan, total perubahan PPAS tahun 2024 adalah sebesar Rp7,058 triliun dimana pendapatan daerah ditargetkan Rp6,87 triliun dan belanja daerah Rp7,03 triliun.

"Pembiayaan penerimaan adalah sebesar Rp180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar," jelasnya.Mendengar penjelasan Sekwan Raflis tersebut, Ketua Komisi A Kabupaten Toba Fransendrik Tambunan menyampaikan terimakasih.

"Hal-hal yang baik akan kita adopsi untuk optimalisasi penyusunan anggaran. DPRD Sumbar telah menyepakati KUPA-PPAS 2024 dengan pemerintah provinsi (Pemprov) baru-baru ini, DPRD Toba perlu mempelajari pola pembahasan untuk melahirkan komposisi KUPA-PPAS yang mampu mengakomodir kebutuhan daerah," tegasnya.

Dia menyebut dalam KUPA-PPAS 2024 arah prioritas anggaran Kabupaten Toba adalah pengembangan sektor pariwisata dan pertanian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga pembahasan harus detail untuk mengakomodir kebutuhan daerah. (*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post