MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT   Baca Post Terbaru Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos Di Nagari Alahan Panjang   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Launching Dan Resmikan Sentra IKM Holtikultura    Baca Post Terbaru Tempat Yang Eksotis, Inilah Keindahan Puncak Batu Badindiang Nagari Tabek Patah    Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM Dan Pengawasan Minol Dalam Rapat Paripurna   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D : Akreditasi Bukan Hanya Penilaian Administratif, Tapi Merupakan Tahap Penting Dalam Menjamin Mutu Lulusan  

Terbitkan Edaran, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

Realitakini.com-Padang 
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menernitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat tersebut diterbitkan pada tanggal Senin 8 Juli 2024, yang bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/ PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS," ujar Gubernur.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melapor kan kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih. (adpsb/cen- RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post