Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Blitar

Realitakini.com-
Blitar 
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar menggelar acara Malam Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat I tahun 2024 di Gedung Serba Guna Pemkab Blitar Lama, Jum’at Malam (12/07/2024).

Pengesahan warga baru PSHT tingkat I dilaksanakan pada bulan suro. Prosesi pengesahan ini setelah siswa mengikuti latihan pencak silat dengan tujuan mengasah kemampuan teknik bela diri dan memperdal am pengetahuan tentang silat.

Dalam sambutannya, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono me ngatakan, malam hari ini adalah malam tasyakuran dan pengesahan warga baru tingkat I PSHT. Acara tersebut dilakukan setelah berbagai serangkaian acara yang sakral.

“Setelah disyahkan menjadi warga baru PSHT diharapkan bisa menjaga marwah dari pendahulu kita dan berperilaku sesuai ajaran SH. Disamping itu warga PSHT harus bisa membawa tanggung jawab untuk mematuhi ajaran dan prinsip-prinsip organisasi, serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar,” terangnya.

Untuk mempertahankan nilai-nilai persaudaraan, kejujuran, dan kebersamaan, semua calon warga harus memenuhi syarat pengesahan. Setelah calon warga akan resmi menjadi anggota PSHT dapat mengikuti berbagai kegiatan organisasi.

“Ada beberapa tingkatan di PSHT, pertama dari tingkat polos sabuk hitam, sabuk jambon, sabuk hijau, sabuk putih kecil, setelah itu warga tingkat I. Warga PSHT sendiri terbagi menjadi 3, pertama warga tingkat I, warga tingkat II dan warga tingkat III,” paparnya.

SH Terate adalah seni bela diri silat dengan pengajaran budi luhur dan mengutamakan persaudaraan antar anggota. Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar ini menghimbau kepada seluruh Warga PSHT agar bisa menjaga kondusifitas wilayah supaya Kabupaten Blitar menjadi baik menuju Indonesia emas.

Acara pengesahan warga baru dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota/ Kabupaten Blitar, forkompinda, KONI, IPSI, perwakilan perguruan silat dan tokoh masyarakat. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post