Realitakini.com-Padang
Penyampaian pandangan akhir fraksi tentang ranperda yang sedang dibahas merupakan salah satu tahapan sebelum pengesahannya menjadi peraturan daerah. Kedua ranperda tersebut akan segera dijadwalkan pengesahannya menjadi perda dalam rapat paripurna oleh badan musyawarah DPRD,” Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar. Selasa (2/7/2024)
Dijelaskan, ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah mengatur tentang perubahan struktur OPD di lingkup pemerintahan provinsi.
“Perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran,” tambah Irsyad Safar.
Ini sesuai pula dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pem binaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Hal yang dipertimbangkan yakni beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat daerah,” sebutnya lagi.
Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk. Semua disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja.
Sementara, untuk ranperda pemajuan kebudayaan pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum menurut Irsyad juga sudah akan disahkan. Ia mengatakan, ranperda pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan ranperda usul prakarsa DPRD yang diajukan Komisi V. Dari pandangan fraksi-fraksi DPRD kedua ranperda tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan pengesahan.
“Sebelumnya memang ada kita menerima permintaan untuk menunda pengesahan perda ini. Namun kita telah melakukan pertemuan beberapa kali dan sudah mengakomodir masukan dan saran yang di harapkan stakeholder untuk ditindaklanjuti,” ujar Irsyad.
Ketua pembahasan ranperda tersebut, Hidayat, mengatakan kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah. Selain juga dalam praktik kehidupan sehari-hari.
“Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan,” katanya. Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.
“Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk me ningkat kan kualitas kehidupan,” paparnya. Ia menambahkan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
Harapannya, menurut Hidayat, nantinya keberadaan ranperda ini menjadi salah satu solusi karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai Kebudayaan,” katanya.
Selain itu, tambah dia, sejauh ini belum tampak ada arah yang jelas untuk menyelesaikan permasalah tergerusnya kebudayaan ini. Termasuk pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Untuk itulah DPRD mengusulkan penyusunan ranperda ini menjadi ranperda usul prakarsa.
Ranperda ini juga diharapkan dapat merawat nilai-nilai adat budaya agar tidak tergerus dalam kehidup an keseharian masyarakat, terutama generasi muda. Terutama, Hidayat menilai, saat ini banyak dtemuk an nilai-nilai adat budaya ini sudah tergerus.
“Contohnya saja dalam sikap dan norma keseharian masyarakat. Untuk itulah ranperda ini menjadi usul prakarsa DPRD dan diharapkan menjadi salah satu solusi,” pungkas Hidayat
Tags:
DPRD Provinsi