Realitakini.com Tanah Datar
-Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Terduga pelaku inisial RS (49) laki laki pekerjaan swasta merupakan warga kecamatan Rambatan tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH. MH, dalam release persnya Senin (29/07/2024) juga membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Desneri menyampaikan jika sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Rambatan, dan kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, " ungkapnya.
Desneri juga mengatakan, Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dan hasilnya Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
"Terduga pelaku dan barang bukti langsung
dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya, dan terhadap terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " tukas AKP Desneri, SH. MH. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar