MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Sinergi PLN dan Pemerintah Tanah Datar: Investasi dan Pembangunan Siap Melesat   Baca Post Terbaru Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir : Petani Milenial Harus Mampu Berinovasi Mewujudkan Ketahanan Pangan    Baca Post Terbaru Peringatan Maulid Nabi 1447 H, ASN Pemko Padang Didorong Hidupkan Masjid Dan Surau   Baca Post Terbaru Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Resmikan Kantor Fungsional Syariah PT Bank Nagari Di Kota Pekanbaru,    Baca Post Terbaru Zalmadi, Anggota DPRD Kota Padang: “Bersama Karang Taruna, Kita Wujudkan Pemuda Mandiri, Tangguh, Dan Inovatif   Baca Post Terbaru -Gubernur Helmi Hasan Menegaskan, Komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu Untuk Sejalan Dengan Arahan Presiden RI.   Baca Post Terbaru Jawaban Bupati Tanah Datar Disambut Baik dalam Rapat Paripurna DPRD   Baca Post Terbaru GMM Sumbar Gelar Aksi di PUPR dan Kantor Wali Kota Padang: Desak Tindak Lanjut Temuan BPK dan Pemrosesan Hukum Kelebihan Bayar Proyek D   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen nya Dalam Menertibkan Tambang Ilegal Di Sumbar   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Membuka Festival Rang Solok Baralek Gadang 2025   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Acara Peresmian Tajak Sumur Bnj-1 Pspe Bonjol   Baca Post Terbaru Pj Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu   Baca Post Terbaru Serah Terima Jabatan Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar Berjalan Lancar   Baca Post Terbaru Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat Sumbar Akan Gruduk Gedung PUPR Padang Terkait Dugaan Korupsi 2,2 M.   Baca Post Terbaru Musrenbang Nagari Sungai Tarab Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bertemu Mentri ,Gubernur Sumbar Terima Alokasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Sektor Pertanian Dari Kementian    Baca Post Terbaru Smart Surau Jadi Ikhtiar Pemko Padang Bentuk Generasi Qur’ani   Baca Post Terbaru Buyung Bertahan Hidup Dengan Lapau Kopi   Baca Post Terbaru Wali Kota Padang Fadly Amran Menegaskan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Demi Menjaga Integritas   Baca Post Terbaru Polres Blitar Kota Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja Dan Pengedar Pil Dobel L  

Kejaksaan Negeri Pasaman Tahan Dua Tersangka Korupsi ADD dan ADN

Realitakini.com -- Pasaman 
Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari tahun anggaran 2018 - 2020, Kamis (25/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten Pasaman Sobeng Suradal SH MH dalam siaran pers membenarkan pihaknya telah menahan tersangka S ( mantan Wali Nagari Ladang Panjang 2018 -- 2020 ) dan tersangka J mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang 2018 -- 2020 ) dalam penggunaan dan pengelolaan dana ADD dan ADN

Ia juga menerangkan setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 781.720.331,35 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu rupiah tiga puluh lima sen). 

Seterusnya Kejari Pasaman menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat terhadap para tersangka (proses tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, kedua  tersangka dilakukan penahanan selama 20 (ua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping hingga nantinya berkas perkara para Tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Propinsi Sumatera Barat untuk disidangkan.

Kedua tersangka didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar Kajari Pasaman.

Sobeng Suradal mengatakan bahwa selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan narang bukti  serta penahanan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib lancar, kondusif dan tetap berada dalam pantauan Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post