Realitakini.com-Padang
Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Jambi melakukan Studi Banding ke DPRD Sumatera Barat guna mempelajari Perda tentang larangan merokok yang telah ditetapkan di Sumatera Barat pada Senen (15 /7) di ruang khusus 1 DPRD sumbar.
Kunjungan ini disambut dengan baik oleh Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat dan Dinas Kesehat an Sumatera Barat. Pihak DPRD Sumbar diterima oleh Ardinalis Kobal dari komisi V
Ketua Pansus IV DPRD . Jambi Hamdani menyampaikan kulturaliasasi kawasan tanpa rokok yang ada di propinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di propinsi Jambi.
Dimana Sumbar sudah merampungkan oreda KTR sejak tahun 2013 lalu. Sebagai acuan dan Study tiru bagi Propinsi Jambi sangatlah kami harapkan. Dikatakan Hamdani, Bukan Sumbar saja untuk sampel studi Ajar ini propinsi Palembang juga kami laku kan kunjungan juga.
Komisi V DPRD Sumbar melalui Ardinalis Kobal menyampaikan untuk perda KTR diberlakukan aturan sesuai dengan tertuang pada perda tahun 2012 dan aturan menteri kesehatan tentang bahaya rokok dan lingkungan.
Perda KTR merupakan aturan Kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan masyarakat terhadap asap rokok , karena Kebiasaan merokok tidak baik terutama kepada anak.anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil.Menjawab pertanyaan tersebut Komisi V DPRD Sumbar Dimana perda rokok sudah lahir sejak tahun 2012,
Biro hukum pemprov Sumbar Werry menyampaikan bahwa kebiasaan merokok sangat susah diberlakukan apalagi ada larangan merokok. Namun pemprov Sumbar memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.Menurut biro hukum, aturan KTR diberlakukan ditempat umum , kawasan sekolah, Tempat anak anak dan balita.serta saat bayi dalam kandungan.
Tags:
DPRD Provinsi