Sidang kasus konten viral tuka pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin kembali digelar, kali ini dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar pada pukul 13.50 WIB ini, Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya yakni anak buah Gus Samsudin meminta hakim membebaskan ketiga terdakwa tersebut.
Sidang yang berjalan singkat ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Me lalui kuasa hukumnya, pledoi dengan judul mencari keadilan dibacakan didepan majelis Hakim dan disebutkan bahwa para terdakwa diminta untuk dibebaskan karena tidak terbukti atas unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selasa (16/07/2024)
"Ada sejumlah saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan ini,sehingga kami tidak bisa menggali keterangan dari mereka," jelas Imam Slamet, kuasa hukum terdakwa.
Imam Slamet menambahkan ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pembacaan pledoi tersebut, yakni pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutan telah dihapus.
Kedua, video yang digunakan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah video milik terdakwa. Artinya barang bukti yang digunakan adalah video potongan yang kemudian viral di media sosial.
Sementara itu dengan isak tangis, masing-masing terdakwa membacakan pledoi dengan suara yang bergetar. Salah satunya yakni kameramen Gus Samsudin. Ada sekitar 6 hingga 7 poin pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing terdakwa, yang pada intinya meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya (bebas).
Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa yakni Gus Samsudin dan dua anak buahnya. Dikarenakan kuasa hukum meyakini para terdakwa tidak bersalah. Sementara Jaksa Penuntut Umum menggunakan acuan barang bukti dan pasal yang tidak sesuai.
"Karena tidak terpenuhi unsur pidana,kami minta semua terdakwa dibebaskan. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, harusnya terdakwa bebas," lanjutnya.
Sementara itu humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menjelaskan jika agenda pembacaan pembelaan pledoi berjalan secara kondusif. Dalam sidang ini terdakwa dan kuasa hukum diperkenankan untuk menyampaikan pembelaan setelah agenda pembacaan tuntutan pada minggu lalu.
"Kita berikan kesempatan kepada kuasa hukum dan masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Karena singkatnya waktu, kami akan memberikan kesempatan untuk agenda replik pada besok (16/7). Target kami akhir Juli ini sudah sampai dengan sidang putusan," ungkap M. Iqbal Hutabarat.
Perlu diketahui, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa itu tuntas sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis hakim memutuskan sidang Gus Samsudin dan 2 terdakwa lain akan dilanjutkan dengan agenda replik. (edy)
Tags:
Jatim