DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Tentang KUA PPAS 2025

Realitakini.com-Blitar 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/07/2024) sore.

Selain itu juga membahas agenda lain yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, per wakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar rapat paripurna hari ini, pertama, rapat paripurna DPRD hari ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati nomor B/900/283/409/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal penyampaian naskah Rancangan KUA PPAS tahun 2025.

“Kedua, menindaklanjuti surat dari  Bupati nomor B/180.03/3093/409.1.2/2024 tertanggal 7 Juni 2024 perihal penyampian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar,” jelas Suwito saat me mimpin rapat paripurna.

Sementara Bupati Rini Syarifah menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD.

Tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025 yakni :

1. Sebagai acuan melakukan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
2. Sebagai pedoman perancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Blitar Tahun 2025;

3. Sebagai dasar dan arah dalam pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Terkait Penjelasan Tentang  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025, Bupati Rini Syarifah berharap segala saran, masukan dan catatan dari Dewan akan diperhatikan dan ditindak lanjuti sepanjang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (edy )

Post a Comment

Previous Post Next Post