Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar,
Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar, utusan OPD,
dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan,
perkembangan ekonomi global dan nasional cendrung melambat serta tingginya
inflasi dan kondisi ekonomi semakin tidak menentu, maka asumsi digunakan
dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap
proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Laporan realisasi anggaran semester
1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94
% dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD
Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak
tercapai,” ujar Ketua DPRD Sumbar
Menurut Ketua DPRD Sumbar, i
Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang
disampaikan oleh Saudara Gubernur.
“Kita sudah dapat mengetahui dan
memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,
untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan,” ujar Ketua
DPRD Sumbar
Lanjut Ketua DPRD Sumbar, Melihat
pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023 serta realisasi
anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan
daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk
meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan
pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan
pendapatan daerah.
“cukup banyaknya beban anggaran yang
harus di akomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa
bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang
penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya
SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024,” ujar Ketua
DPRD Sumbar
Disamping itu, pada tanggal 27
November 2024 akan datang, juga akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Wali kota pada beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini,
tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah.
“Namun demikian, kondisi tersebut
tetap harus kita hadapi dengan sikap yang optimis dengan melaku kan inovasi dan semakin
meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan
pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat
sasaran,” ujarnya
Dikatakan Ketua DPRD Sumbar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan Komisi I dengan pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat Jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024 “tentu saja akan dilanjutkan oleh Komisi 1 periode 2024-2029 nantinya,” ujarnya