MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Dinas Kominfo Tanah Datar Gelar Rakor Antar PPID


Realitakini.com Tanah Datar
 -Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Datar gelar Rapat Koordinasi (Rakor) antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah. Rakor, Senin (29/07/2024) di Aula Kantor Bupati di Pagaruyung. 

Ketua pelaksana yang juga Sekretaris Dinas Kominfo Tanah Datar, Lovely Harman mengatakan, Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan Tanah Datar Informatif.

“Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi serta meningkatkan koordinasi antar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” kata Lovely.

Lovely menyebut, Pemkab Tanah Datar menyikapi keterbukaan informasi dengan pengelolaan website pemerintah daerah dan media sosial serta media massa baik itu media cetak, elektronik dan digital.

Dalam Rakor tersebut Dinas Kominfo juga mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Sumatera Barat dan Dinas Kominfo Tanah Datar.

“Diharapkan peserta Rakor selaku pengelola bisa menambah informasi terkait pengelolaan PPID,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, selaku atasan PPID Utama Tanah Datar mengatakan, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib memiliki PPID seperti diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar nomor 555/116/Kominfo-2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 555/ 142/Kominfo-2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

“Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut Iqbal menyebut pelayanan informasi, harus dilaksanakan dengan mempedomani azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif dan kesamaan hak.

“Kelima azas inilah yang menjadi landasan bagi setiap pejabat publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat lebih menjadi aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat,” pungkasnya. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post