Buka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Ini Penjelasan Plt Kasatpol PP Kabupaten Blitar

Realitakini.com-Blitar
Satpol PP Kabupaten Blitar mengelar acara sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) gempur rokok ilegal di aula Kantor Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan pada Kamis, 20 /06/ 2024. 

Plt.Kasatpol-PP dan Damkar Kab.Blitar, Tunggul Adi Wibowo ,S.STP.,MM mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara yang dapat  mengancam keberlangsungan para pelaku usaha rokok. Jumat (12/07/2024)

"Dengan diadakannya sosialisasi ini saya berharap masyarakat turut serta membantu dan mengingatkan jika ada peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar," katanya. 

Dia menambahkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Peng gunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebutkan pengguna an DBH CHT dibagi dalam 3 (tiga) bidang yaitu, Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Bidang Penegakan Hukum 10 persen dan Bidang Kesehatan 40 persen. 

Adapun keberadaan Satpol-PP dalam melaksanakan penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal adalah bersifat membantu atau sebagai mitra kerja dari bea cukai. Satpol PP Kabupaten Blitar terus berupaya memberantas terhadap peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di kalangan masyarakat.

Adi menyebut pihaknya bersama kantor Bea Cukai tipe Pratama Blitar gencar melakukan operasi jika menemukan target operasi yang jelas.

"Tentunya pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak berhenti, kami selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai, karena memang Bea Cukai yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti. Kami dari Satpol PP bersama TNI-Polri hanya mendampingi saja,"imbuhnya. 

Menurut Adi, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui sejauh mana tingkat peredaran rokok ilegal.

"Selain tanpa pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal juga adalah tidak melampirkan tentang siapa dan dimana produk rokok diproduksi. Jadi yang ada hanya nama produknya saja, yang lainnya polos tanpa ada keterangan atau informasi," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang membuka acara sosialisasi menyampaikan,terimakasih kepada Satpol-PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama Blitar yang tetap ber komitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal (rokok polos).

"Saya berpesan kepada petugas dilapangan agar dalam melakukan razia tetap mengedepankan cara-cara yang persuasif, humanis. Bagi peserta sosialisasi dan masyarakat pada umumnya selain memahami aturan-aturan dibidang cukai juga diharapkan ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,"pungkasnya (kmf/DBHCT/ edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post