Bentuk penolakan terhadap Draf Rancangan undang undang Penyiaran yang sedang di godok di DPR RI mendapat penolakan dari berbagai lapisan tak terkecuali dari Wartawan kabupaten Tanah Datar yang dengan tegas menyatakan penolakan dengan aksi bakal hearing dengan DPRD kabupaten Tanah Datar.
Hal tersebut disampaikan pada rapat yang dihadiri oleh ketua organisasi pers dan seluruh wartawan yang bertugas di Tanah Datar, Senin (03/05/2024) di Aula rapat kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
"Pada rapat hari ini adalah bentuk sikap Kita menolak Draf RUU yang terkesan secara jelas membungkam kebebabasan Pers dengan empat poin undang undang yang sangat mengekang kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seperti pada Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers," kata Ketua PWI Tanah Datar.
Pernyataan yang sama juga disampaikan ketua DPC KWRI Tanah Datar bentuk sikap penolakan terhadap RUU Penyiaran yaitu dengan menyampaikan poin poin penolakan ke DPRD.
"Kita semua insan pers Tanah Datar menolak dan mengutuk keras RUU penyiaran, untuk itu Senin depan kita bersama dengan seluruh wartawan yang bertugas di kabupaten Tanah Datar akan ke kantor DPRD untuk menyampaikan sikap penolakan dengan hearing agar sikap penolakan tersebut bisa diteruskan ke pusat, " tukasnya. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar